KalbarOnline, Pontianak – Seorang pria berinisial SB di Kota Pontianak ditangkap Polisi, Jumat malam, 28 Mei 2022.
Pria berusia 26 tahun itu ditangkap lantaran kerap membuat resah masyarakat di sekitaran Pasar Tengah yakni di Jalan Indragiri Timur, Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolsekta Pontianak Selatan AKP Resky Rizal kepada wartawan, Senin, 30 Mei 2022.
Resky mengatakan, menindaklanjuti hal itu personel Reskrim Polsek Pontianak Selatan langsung melakukan patroli di sekitar TKP. Patroli yang dilakukan itu sekaligus untuk mengantisipasi adanya tindak pidana atau aksi kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat.
Dari patrol tersebut, personel Reskrim Polsek Pontianak Selatan melihat SB baru pulang dari arah Kampung Beting menggunakan sampan penyeberangan di Jalan Indragiri Timur.
Anggota yang bertugas, kata Resky, melihat gerak-gerik SB yang sangat mencurigakan dan lantas memberhentinkan SB dan melakukan penggeledahan terhadap barang bawaannya dan tidak ditemukan barang yang mencurigakan.
“Tapi saat dilakukan penggeledahan di badan SB, ditemukan sebuah senjata tajam jenis pisau yang dibungkus sarungnya berwarna coklat yang diselipkannya dipinggang sebelah kiri,” kata Rizal.
Setelah mendapati senjata tajam tersebut, SB pun tak berkutik dan tak bisa menunjukan dokumen atau surat izin membawa senjata tajam oleh pihak berwenang.
“Sehingga SB dan barang bukti langsung kita amankan ke Polsek Pontianak Selatan guna proses hukum lebih lanjut,” kata Rizal.
Rizal menegaskan bahwa perbuatan SB dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang Menguasai, membawa, memiliki dan menyimpan senjata tajam tanpa izin.
“Diduga yang bersangkutan juga membuat masyarakat sekitar TKP resah,” pungkas Rizal.
KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…
KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…
KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…
KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…
KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas mengunjungi…
KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…
Leave a Comment