Categories: Kayong UtaraKetapang

Kejari Musnahkan BB Hasil Tipidum di Ketapang dan KKU

KalbarOnline, Ketapang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang melakukan pemusnahan barang bukti (BB) hasil Tindak Pidana Umum (Tipidum) di wilayah Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara (KKU), Selasa (24/05/2022) pagi.

Pemusnahan yang turut dihadiri oleh sejumlah unsur Forkopimda Ketapang dan KKU ini berlangsung di halaman kantor Kejari Ketapang, Jalan MT Haryono.

“BB tindak pidana umum ini yang dimusnahkan inj telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde tahun 2022, yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Alamsyah melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R), Wara Endrini saat acara berlangsung. 

“Pemusnahan ini dilakukan setelah dikeluarkannya Surat Perintah Kajari Ketapang tanggal 12 Mei 2022. BB yang dimusnahkan berasal dari 43 perkara tindak pidana umum,” lanjut Wara. 

Ia kemudian merincikan, BB yang dimusnahkan, yakni dari kasus pencurian sebamyak enam perkara, narkotika 27 perkara terdiri dari sabu 171,488 gram bruto dan ekstasi 10 butir, perjudian satu perkara.

“Perkara lainnya sembilan perkara dan lima perkara tindak pidana ringan atau Tipiring,” katanya.

Ia menyampaikan, proses pemusnahan BB ini dilaksanakan berdasarkan tugas dan kewenangan jaksa sesuai peraturan yang berlaku. 

“Tujuan dilaksanakan acara ini dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawab jaksa terhadap eksekusi BB yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya. 

Pada acara ini, pemusnahan BB dilakukan dengan beberapa cara. BB pertama yang dimusnahkan yakni narkotika dengan cara diblender dan dicampur bahan sehingga tidak mungkin untuk dikonsumsi lagi. BB kedua yang dimusnahkan seperti pakaian dan lainnya dengan cara dibakar.

Pemusnahan ketiga dilakukan terhadap minuman beralkohol dengan cara dilindas menggunakan wales stum. Kemudian pemusnahan terhadap BB berupa handphone dengan cara memukulnya hingga pecah dan tak bisa digunakan lagi. Selanjutnya pemusnahan terhadap senjata tajam dengan cara dipotong-potong. (Adi LC)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Sambil Mancing Ikan, Edi Kamtono Minta Doa Warga Kembali Jadi Walkot Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Wali Kota Pontianak incumbent, Edi Rusdi Kamtono menikmati weekend dengan memancing…

1 hour ago

Dinilai Tak “Orisinil”, KPU Klarifikasi Soal Polemik Karya Pemenang Lomba Cipta Jingle Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak memberikan klarifikasi terkait dugaan pemenang Lomba…

1 hour ago

Ketua Bawaslu Kapuas Hulu Lantik 64 Anggota Panwascam Pilkada 2024

KalbarOnline, Putussibau - Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu, Mustaan melantik sedikitnya 64 orang Panitia Pengawas…

1 hour ago

Polres Kubu Raya Amankan 6 Remaja Terlibat Tawuran di Sungai Raya

KalbarOnline, Kubu Raya - Tim Patroli Presisi Satuan Samapta Polres Kubu Raya mengamankan 5 remaja…

18 hours ago

Budi Perasetiyono Dipanggil ke Jakarta, Penjaringan Calon Kepala Daerah di Tingkat DPP PKB

KalbarOnline, Pontianak - Bakal calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Budi Perasetiyono yang telah mendaftar di…

19 hours ago

Polres Kapuas Hulu Ringkus Dua Pengedar Narkoba Lintas Kabupaten

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Satuan Resnarkoba Polres Kapuas Hulu berhasil meringkus dua orang pengedar sabu…

22 hours ago