KalbarOnline.com, Bengkayang – Kejaksaan Negeri Bengkayang akhirnya menetapkan JS, mantan Kepala Desa Janyat, Kecamatan Lembah Bawang Kabupaten Bengkayang, sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Penetapan JS sebagai tersangka ini pun kemudian dilanjutkan dengan penahanan dirinya selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bengkayang.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Tommy Adhiyaksahputra menyatakan, penetapan tersangka dan penahanan JS terkait dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2018 dan 2019 yang dilakukannya. Dimana berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan, negara dirugikan sekitar Rp 582 juta.
“Bukti permulaan cukup, sehingga JS ditetapkan sebagai tersangka,” kata Tommy, Kamis (19/05/2022).
“JS ditahan dalam proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi dana desa tahun 2018 dan 2019 yang tidak dapat dipertanggungjawabkannya,” terang Tommy lagi.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bengkayang, Adityo Utomo mengatakan, atas perbuatannya tersebut, JS dijerat Pasal 2 juncto Pasal 18 dan atau Pasal 18 juncto Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun, atau seumur hidup.
“Saat ini masih dilakukan pendalaman (lebih lanjut) terkait alat bukti dan kemungkinan adanya tersangka lain,” katanya. (Jau)
KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…
KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…
KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…
KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…
KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…
KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…
Leave a Comment