Categories: PolhumPontianak

Pukul Korban Pakai Ranting Pohon, Ubay Diamankan ke Polsek Pontianak Utara

KalbarOnline.com, Pontianak – Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pontianak Utara mengamankan satu orang pelaku yang diduga telah melakukan penganiayaan dan pengrusakan atas nama Ubaydillah Ahmad Holil Alias Ubay (42 tahun), warga Dusun Melapis, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, Sabtu tanggal 14 Mei 2022.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto dalam keterangan persnya, Selasa tanggal 17 Mei 2022, menyampaikan, bahwa kasus ini terungkap, setelah pihak Polsek mendapat laporan dari korban atas nama Nafrizal (45 tahun), warga Jalan Gusti Mahmud, Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara.

Lebih lanjut Kasat Indra menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2022 sekira jam 19.00 WIB, Ubay mendatangi korban  yang sedang berada di Jalan Budi Utomo, Komplek Surya Kencana, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara. Selanjutnya, dari arah belakang pelaku langsung memukul korban dengan satu buah batang ranting pohon sebanyak 2 kali ke arah badan.

“(Karena dipukul, red), selanjutnya korban melarikan diri, kemudian tersangka membakar 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun KB 2999 TH yang digunakan oleh korban di tempat kejadian,” terangnya.

Belum diketahui secara jelas apa motivasi pelaku melakukan perbuatan aniaya dan pengrusakan terhadap kendaraan korban tersebut. Namun dari kejadian itu, korban mengalami memar pada bagian tangan sebelah kiri dan kerugian secara material berupa 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun KB 2999 TH, senilai Rp 6.5 juta.

“Atas dasar laporan (korban, red) tersebut, anggota Reskrim Polsek Pontianak Utara langsung mendatangi TKP dan menggali  keterangan dari saksi-saksi,” lanjut Kasat Indra.

Kemudian pada hari yang sama, yakni sekira jam 22.00 WIB, diketahui tersangka berada di sebuah ruko di Jalan Budi Utomo Komplek Surya Kencana Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara. Dimana selanjutnya terhadap tersangka pun dilakukan penangkapan. 

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Pontianak Utara untuk kepentingan proses penyidikan,” tutup Kasat Indra. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Polres Melawi Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

KalbarOnline, Melawi - Sat Resnarkoba Polres Melawi menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial EM (23…

5 hours ago

Sambut HUT Kota Putussibau ke 129, Bupati Ajak Masyarakat Kapuas Hulu Terapkan 3R Pengelolaan Sampah

KalbarOnline, Putussibau - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Putussibau ke 129 yang…

5 hours ago

BMKG Kalbar: Waspada Cuaca Ekstrem dari 31 Mei sampai 4 Juni 2024

KalbarOnline, Pontianak - Stasiun Meteorologi Kelas I Supadio BMKG Kalbar mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap…

5 hours ago

Bupati Fransiskus dan Ketua KONI Anwar Sanusi Nobar Kejuaraan Bola Voli Kapuas Hulu

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Fransiskus Diaan yang juga Ketua Umum Pengkab Persatuan Bola Voli Seluruh…

5 hours ago

Proliga 2024 Bakal Digelar di Pontianak, Harga Tiket Mulai dari Rp 150 Ribu

KalbarOnline, Pontianak - Turnamen bola voli profesional, Proliga 2024 akan berlangsung di Kota Pontianak, Kalimantan…

5 hours ago

Satreskoba Polres Kapuas Hulu Ringkus Pengedar Sabu di Simpang Silat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Polres Kapuas Hulu menangkap seorang pria berinisial YF, pada Senin (27/05/2024),…

5 hours ago