Categories: Ketapang

Badan Usaha di Ketapang Wajib Lengkapi Pekerja dengan BPJS Ketenagakerjaan

KalbarOnline, Ketapang – Setiap badan usaha wajib memberikan perlindungan terhadap para pekerjanya. Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terdapat dua jenis perlindungan sosial yang wajib diberikan kepada pekerja, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Ketapang, sebanyak 995 badan usaha telah mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian hal itu disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Julianto Marpaung, Selasa tanggal 17 Mei 2022. Ia menyebutkan, dari 995 badan usaha yang ada, terdapat 73.200 pekerja sektor formal yang telah didaftarkan oleh perusahaan masing-masing sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk perusahaan di Ketapang sudah banyak yang mengerti mengenai hak dan kewajiban mereka untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Walaupun mereka mendaftarnya secara bertahap,” kata Julianto Marpaung kepada KalbarOnline di ruang kerjanya.

Julianto melanjutkan, pihaknya akan terus gencar melakukan sosialisasi terkait keikutsertaan para pekerja dalam program-program BPJS. Karena sebelum pihaknya gencar melakukan sosialisasi dan edukasi, pada tahap awal perusahaan hanya mendaftarkan pekerjanya pada tiga program BPJS saja, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua. 

“Setelah kita edukasi, banyak perusahaan yang menambah satu program lagi, yakni Jaminan Pensiun bagi pekerjanya,” ungkapnya.

Julianto pun mengimbau agar setiap perusahaan atau pemberi kerja di Kabupaten Ketapang bisa mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, karena menurutnya dengan iuran yang kecil akan berbuah manfaat yang besar.

“Tentu tugas kami bagaimana meningkatkan peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik melalui sosialisasi maupun kerjasama dengan Pemda Ketapang,” terangnya.

Ia menambahkan, kalau berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013, bagi badan usaha atau pemberi kerja yang tidak melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011–seperti tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan–terancam sanksi administratif hingga pidana.

“Dalam hal ini kita bekerja sama dengan Pemda Ketapang melalui Dinas Tenaga Kerja bagian pengawas tenaga kerja dan Kejaksaan Negeri Ketapang,” tandasnya. (Adi LC)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Buntut Perkara “Potong Kompas” di Waterfront Sambas, Sejumlah Media Online Bakal Disomasi

KalbarOnline, Pontianak - Kendati Iskandar Zulkarnaen sudah habis-habisan membantah bahwa tidak ada kalimat “perintah Sutarmidji”…

4 hours ago

Rayakan Hari Kemenangan, PLN Gelar Halal Bihalal Bersama Anak-Anak Panti Asuhan

KalbarOnline.com – Dalam momen hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk…

7 hours ago

Mantapkan Diri Maju di Pilwako Pontianak 2024, Akbar Rahmad Putra Daftar ke PKS

KalbarOnline, Pontianak – Akbar Rahmad Putra, seorang dokter berusia 27 tahun terus memantapkan dirinya sebagai…

7 hours ago

Terima Manfaat dari Program Konsolidasi Tanah, Warga Terdampak Bencana Likuefaksi Palu Kini Miliki Hunian yang Layak dan Nyaman

KalbarOnline.com, Nasional - Program Konsolidasi Tanah merupakan bentuk penataan kembali suatu kawasan juga penguasaan tanah…

8 hours ago

Rakor GTRA Kalbar: Revitalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria Untuk Kalimantan Barat Sejahtera

KalbarOnline.com, Pontianak - Sehubungan dengan percepatan pelaksanaan Reforma Agraria, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan…

9 hours ago

Sekda Ketapang Buka Kegiatan Gelar Talenta Pendidikan Tahun 2024

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo membuka Gelar Talenta Pendidikan…

14 hours ago