Categories: Ketapang

Badan Usaha di Ketapang Wajib Lengkapi Pekerja dengan BPJS Ketenagakerjaan

KalbarOnline, Ketapang – Setiap badan usaha wajib memberikan perlindungan terhadap para pekerjanya. Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terdapat dua jenis perlindungan sosial yang wajib diberikan kepada pekerja, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Ketapang, sebanyak 995 badan usaha telah mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian hal itu disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Julianto Marpaung, Selasa tanggal 17 Mei 2022. Ia menyebutkan, dari 995 badan usaha yang ada, terdapat 73.200 pekerja sektor formal yang telah didaftarkan oleh perusahaan masing-masing sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk perusahaan di Ketapang sudah banyak yang mengerti mengenai hak dan kewajiban mereka untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Walaupun mereka mendaftarnya secara bertahap,” kata Julianto Marpaung kepada KalbarOnline di ruang kerjanya.

Julianto melanjutkan, pihaknya akan terus gencar melakukan sosialisasi terkait keikutsertaan para pekerja dalam program-program BPJS. Karena sebelum pihaknya gencar melakukan sosialisasi dan edukasi, pada tahap awal perusahaan hanya mendaftarkan pekerjanya pada tiga program BPJS saja, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua. 

“Setelah kita edukasi, banyak perusahaan yang menambah satu program lagi, yakni Jaminan Pensiun bagi pekerjanya,” ungkapnya.

Julianto pun mengimbau agar setiap perusahaan atau pemberi kerja di Kabupaten Ketapang bisa mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, karena menurutnya dengan iuran yang kecil akan berbuah manfaat yang besar.

“Tentu tugas kami bagaimana meningkatkan peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik melalui sosialisasi maupun kerjasama dengan Pemda Ketapang,” terangnya.

Ia menambahkan, kalau berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013, bagi badan usaha atau pemberi kerja yang tidak melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011–seperti tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan–terancam sanksi administratif hingga pidana.

“Dalam hal ini kita bekerja sama dengan Pemda Ketapang melalui Dinas Tenaga Kerja bagian pengawas tenaga kerja dan Kejaksaan Negeri Ketapang,” tandasnya. (Adi LC)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Bejat! Delapan Pria di Suhaid Setubuhi Gadis 15 Tahun Secara Bergiliran

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Delapan pria di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat melakukan…

38 mins ago

Dekranasda Kapuas Hulu Juara Harapan 2 Parade Mobil Hias Tingkat Nasional

KalbarOnline, Solo - Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan bersama Ketua Dekranasda Kapuas Hulu, Angeline Fremalco…

2 hours ago

Mobil Hias Replika Tanjak Motif Corak Insang Pikat Warga Solo

KalbarOnline, Solo – Iringan mobil hias menampilkan replika Tanjak bermotif Corak Insang khas Melayu Pontianak…

2 hours ago

Sebelum atau Sesudah Makan? Begini Aturan Minum Obat Maag yang Benar

KalbarOnline, Pontianak – Salah satu petugas medis di RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota…

2 hours ago

Kalbar Tampilkan Live Musik Sape di Parade Mobil Hias Kriya Kota Solo

KalbarOnline, Solo - Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi salah satu peserta yang cukup banyak menyita…

2 hours ago

Danau Empangau: Permata Tersembunyi di Bunut Hilir

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Danau Empangau, yang terletak di Kecamatan Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu,…

13 hours ago