Categories: HeadlinesPontianak

Iming-iming Bisa Luluskan CPNS, Oknum ASN di Kalbar Ditangkap Polisi

KalbarOnline, Pontianak – Nasib malang dialami Nurhadi. Cita-cita menjadikan sang anak sebagai Pegawai Negeri Sipil (CPNS) gagal karena ditipu AS alias Saiful (50) yang belakangan diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang mengaku bisa meluluskan seleksi CPNS.

Nurhadi kehilangan uang sebesar Rp55 juta setelah diiming-imingi untuk mendaftarkan anaknya sebagai CPNS. CPNS tak kunjung jadi, uang melayang.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan kasus penipuan dengan modus penerimaan CPNS.

Indra Asrianto menjelaskan, pada 25 Agustus 2017, Saiful menawarkan Nurhadi untuk mendaftarkan anaknya pada penerimaan CPNS di Kabupaten Sintang pada periode Juli hingga Desember 2017.

Kemudian terlapor meminta uang sebesar Rp55 juta kepada korban untuk mengurus penerimaan CPNS tersebut.

“Terlapor menjanjikan anak korban pasti lulus pada penerimaan CPNS,” kata Indra, Kamis, 12 Mei 2022.

Sialnya, pada periode waktu tersebut, pembukaan penerimaan CPNS pun tak kunjung dilaksanakan seperti yang dijanjikan Saiful. Namun Nurhadi kadung menyetorkan uang yang diminta Saiful.

“Pelapor sempat meminta uang sebesar Rp55 juta itu untuk dikembalikan, namun tidak kunjung dikembalikan terlapor dengan alasan uang tersebut sudah tidak ada,” kata Indra.

Tak terima dengan perbuatan Saiful, Nurhadi lantas melaporkan hal tersebut ke Polresta Pontianak. Menindaklanjuti laporan Nurhadi, pihak Kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan melacak keberadaan terlapor.

Pada Selasa, 10 Januari lalu didapat informasi bahwa terlapor sedang berada di rumahnya di Komplek Sakura Mension, Jalan Parit H Muksin II, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Guna memastikan kebenaran informasi tersebut, pihak Kepolisian langsung menuju ke alamat yang dimaksud. Ternyata benar, terlapor berada di alamat tersebut dan langsung diamankan.

Dari interogasi yang dilakukan, terlapor mengakui perbuatannya dan menurut keterangannya, anak pelapor tidak lulus CPNS dikarenakan minimnya kuota untuk penerimaan CPNS Bidan Pemprov Kalimantan Barat.

“Sedangkan uang yang diminta itu, terlapor mengaku menggunakannya untuk keperluan sehari-hari dan berobat,” kata Indra.

Atas perbuatannya terlapor disangkakan pasal 378 dan atau pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Kantor BKD Kayong Utara Terbakar

KalbarOnline, Kayong Utara - Akibat korsleting listrik, Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara…

2 hours ago

Sopir Bus Damri Meninggal dalam Perjalanan dari Pontianak ke Pangkalanbun

KalbarOnline, Pontianak - Seorang sopir bus Damri meninggal dunia dalam perjalanan dari Pontianak menuju Pangkalanbun,…

2 hours ago

Dedikasi 39 Tahun, Muefri Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Resmi Purnabakti

KalbarOnline, Pontianak - Setelah mendedikasikan karirnya selama 39 tahun, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Muefri…

2 hours ago

Bangga, Batik Karya Kreasi Sungai Putat Tampil Memukau di Hadapan Jokowi

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Kreasi Sungai Putat (KSP), Syamhudi mengungkapkan rasa bangganya bahwa batik produksinya…

2 hours ago

Air Terjun Riam Macan: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat yang Sarat Makna Religi

KalbarOnline, Bengkayang - Kalimantan Barat tidak hanya kaya akan keanekaragaman budaya dan suku, tetapi juga…

7 hours ago

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

17 hours ago