KalbarOnline, Pontianak – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak menangkap seorang pria berinisial D (45). Warga Pontianak itu ditangkap terkait kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
D sendiri diketahui sempat buron selama 4 bulan. Dalam melancarkan aksinya, D tak sendiri, dia bersama rekannya berinisial DW yang telah lebih dulu diamankan petugas.
Keberadaan D berhasil dilacak berdasarkan informasi yang diterima pihak Kepolisian tentang keberadaannya.
Di mana saat itu, D diketahui sedang berada di Gang Angket Dalam, Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.
Tanpa ba-bi-bu, polisi langsung menuju lokasi yang dimaksud untuk memastikan informasi tersebut.
Benar saja, pelaku D didapati sedang berada di lokasi yang dimaksud dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan.
Kepada polisi, pelaku D mengakui perbuatannya bersama DW telah mengambil satu unit sepeda motor Honda Vario di Mie Tiaw Antasari, Jalan Antasari Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota, pada 18 Januari 2022 lalu. Di mana hasil pencurian motor tersebut digunakan D untuk keperluan sehari-hari.
Saat ini D telah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Danau Empangau, yang terletak di Kecamatan Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu,…
KalbarOnline, Kalimantan - Bukit Penjamur, sebuah spot menakjubkan untuk menikmati keindahan matahari terbit dan terbenam,…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Delapan pria di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat melakukan…
KalbarOnline, Mempawah - Pengadilan Negeri Mempawah menggelar sidang perdana perkara perdagangan sisik trenggiling sebanyak 109,54…
KalbarOnline, Pontianak - Bakal pasangan calon (bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2024,…
KalbarOnline, Putussibau - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat membuka secara resmi rapat koordinasi kabupaten…
Leave a Comment