Komitmen Pemkot Pontianak Tangani Prostitusi Anak Bawah Umur

Komitmen Pemkot Pontianak Tangani Prostitusi Anak Bawah Umur

Libatkan Semua Pihak Tangani Prostitusi di Bawah Umur

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berkomitmen dalam menangani masalah prostitusi anak di bawah umur yang marak terjadi di Kota Pontianak di tengah pandemi Covid-19. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyatakan pihaknya melakukan langkah komprehensif dengan melibatkan semua pihak dan stakeholder dalam menangani persoalan tersebut.

“Ini harus ditangani secara serius mengingat mereka masih di bawah umur,” ujarnya usai menggelar rapat penanganan prostitusi anak di bawah umur di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Selasa (25/8/2020).

Dari hasil pertemuan rapat membahas persoalan tersebut, Edi menyebut ada beberapa saran dan masukan yang akan menjadi bahan pertimbangan pihaknya untuk dilaksanakan. Diantara saran tersebut adalah pemberlakuan jam malam bagi anak-anak, pengawasan aktivitas hotel dan penginapan serta langkah lainnya.

Baca Juga :  Sutarmidji Effect Jelang Pilgub Kalbar 2018

“Kita berupaya mengeliminir tempat-tempat yang memungkinkan mereka bisa leluasa untuk melakukan aktivitas negatif seperti prostitusi,” ucapnya.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin mengatakan dari gambaran kasus-kasus prostitusi anak di bawah umur yang ditangani kepolisian, faktanya di luar itu malah lebih memprihatinkan karena jumlahnya tidak sedikit. Untuk itu dibutuhkan sanksi sosial yakni peran serta seluruh masyarakat untuk ikut mengawasi.

“Pemberian sanksi itu bukan berarti harus ditangkap, setidaknya masyarakat ikut melakukan pengawasan dan memberikan informasi kepada kepolisian,” ungkapnya.

Ia berharap masyarakat ikut berperan dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui atau menemukan adanya aktivitas prostitusi terutama yang melibatkan anak di bawah umur.

Baca Juga :  Melihat Aktivitas Wali Kota Edi Kamtono di Akhir Pekan, Telusuri Sudut Kota hingga Ngopi di Warkop

“Masyarakat berikan informasi kepada kami, kalaupun memang itu harus dilakukan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.

Kombes Pol Komarudin menambahkan sanksi sosial itu bisa dalam bentuk membuat mereka merasakan suasana tidak nyaman. Bisa saja bentuk teguran, imbauan dan sebagainya. Hal yang paling mendasar adalah pengawasan. Dirinya mempersilakan masyarakat melaporkan terkait dengan situasi di mana misalnya ada sekumpulan anak-anak di tempat umum. Sekarang ini, lanjutnya lagi, bukan hanya persoalan prostitusi saja, tetapi juga masalah peredaran narkoba, anak-anak ngelem dan lain sebagainya.

“Masyarakat tidak hanya memberikan informasi ke kami tetapi ikut menertibkan lingkungannya dengan tidak membiarkan perilaku-perilaku yang tidak lazim dari anak-anak ini di sekitarnya,” pungkasnya. (jim/prokopim)

Comment