Categories: HeadlinesLandak

Bupati Landak Pastikan Tanggung Biaya Pengobatan Anak 5 Tahun yang Jadi Korban Penganiayaan Ibu Kandung

KalbarOnline, Landak – Pemerintah Kabupaten Landak memastikan akan menanggung seluruh biaya pengobatan anak 5 tahun yang jadi korban penganiayaan oleh ibu kandung di Desa Karangan, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak.

Mengingat kondisi luka memar yang dialami anak tersebut memerlukan perawatan intensif di rumah sakit.

“Kita akan menanggung biaya pengobatannya, dan Saya meminta dinas terkait untuk melakukan pendampingan agar anak tersebut benar-benar kembali sehat. Luka memarnya sangat serius sehingga perlu penanganan dari pihak RSUD Landak apalagi anak ini masih balita,” kata Bupati Landak Karolin Margret Natasa.

Karolin menyampaikan itu saat menjenguk korban penganiayaan tersebut di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Landak, Senin, 18 April 2022.

Karolin menegaskan, kasus kekerasan terhadap anak sangat tidak dibenarkan. Anak-anak juga dilindungi oleh negara dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan aas Undang-Uundang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Saat ini tersangka (Ibu) sudah dilakukan penyidikan terhadap penganiayaan tersebut. Dalam hal ini kami sebagai Pemerintah wajib melindungi anak tersebut mengingat negara sudah menjamin dan melindungi mereka melalui Undang-undang perlindungan anak,” pungkas Karolin.

Diberitakan sebelumnya, seorang ibu muda di Kabupaten Landak tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia 4 tahun.

Perihalnya sepele. Hanya gara-gara sang anak buang air besar di celana sehingga membuat ibu muda tersebut naik pitam dan memukul sang anak.

Ibu muda tersebut diketahui memukul bagian mata, perut dan penis sang anak dengan tangan kosong, dan bagian kepala menggunakan centong yang dilakukan berkali-kali.

Akibat perbuatannya, sang anak mengalami luka memar di bagian kepala, mata, perut, dan penis. Sehingga membuat sang anak harus dilarikan ke Puskesmas Karangan untuk mendapat perawatan medis.

Perempuan berinisial MA (34) itu kini telah diamankan pihak kepolisian di rumahnya di Dusun Sele Terpadu, Desa Karangan, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak, Sabtu, 16 April 2022.

Penganiayaan yang dilakukan MA terhadap anak kandungnya itupun dibenarkan Kapolsek Mempawah Hulu IPDA M Edi, Senin, 18 April 2022.

Kejadian ini berawal dari laporan warga yang merupakan orangtua terlapor yang diterima Polsek Mempawah Hulu.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, personel Polsek Mempawah Hulu langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor untuk dilakukan proses lebih lanjut.

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Windy: GOR Terpadu Ayani Pontianak Jadi Bukti Keberhasilan Kerja Keras dan Kolaborasi Banyak Pihak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

6 hours ago

GOR Terpadu Ayani Pontianak Rampung, Harisson: Kalbar Siap Jadi Tuan Rumah Event Olahraga Nasional dan Internasional

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

6 hours ago

Sutarmidji Terharu, Akhirnya GOR Terpadu Ayani Diresmikan

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Gubernur Kalimantan Barat periode 2018 - 2023, Sutarmidji merasa terharu bahwa…

6 hours ago

GOR Terpadu Ayani Rampung Dikawal TNI-Polri, Kapolda: Berani “Utak-atik” Berarti Siap Berhadapan dengan Kami!

KalbarOnline, Pontianak - Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar), Irjen Pol Pipit Rismanto turut menghadiri peresmian Gelanggang…

6 hours ago

Salat Id Berjemaah bersama Warga, Ani Sofian Ajak Maknai Kisah Nabi Ibrahim

KalbarOnline, Pontianak – Hari Raya Idul Adha merupakan momentum yang tepat untuk memaknai arti pengorbanan.…

7 hours ago

1.005 Warga Binaan Rutan Pontianak Dapat Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Rutan Kelas II Pontianak menggelar sholat Idul Adha 1445 Hijriah hingga menyembelih…

8 hours ago