Categories: HeadlinesLandak

Bupati Landak Jenguk Anak 5 Tahun yang Jadi Korban Penganiayaan oleh Ibu Kandung

KalbarOnline, Landak – Kasus penganianyaan terhadap anak yang dilakukan seorang ibu muda di Desa Karangan, Kecamatan Mempawah Hulu mendapat respon serius dari Bupati Landak Karolin Margret Natasa.

“Saat ini tersangka (Ibu) sudah dilakukan penyidikan terhadap penganiayaan tersebut. Dalam hal ini kami sebagai Pemerintah wajib melindungi anak tersebut mengingat negara sudah menjamin dan melindungi mereka melalui Undang-undang perlindungan anak,” tegas Bupati Karolin.

Karolin menyampaikan itu saat menjenguk korban penganiayaan tersebut di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Landak, Senin, 18 April 2022.

Karolin menegaskan, kasus kekerasan terhadap anak sangat tidak dibenarkan. Anak-anak juga dilindungi oleh negara dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan aas Undang-Uundang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Orang nomor satu di Bumi Intan itu memastikan, Pemerintah Kabupaten Landak akan menanggung seluruh biaya pengobatan korban yang masih balita itu. Mengingat kondisi luka memar yang dialaminya memerlukan perawatan intensif di rumah sakit.

“Kita akan menanggung biaya pengobatannya, dan Saya meminta dinas terkait untuk melakukan pendampingan agar anak tersebut benar-benar kembali sehat. Luka memarnya sangat serius sehingga perlu penanganan dari pihak RSUD Landak apalagi anak ini masih balita,” kata Karolin.

Diberitakan sebelumnya, seorang ibu muda di Kabupaten Landak tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia 4 tahun.

Perihalnya sepele. Hanya gara-gara sang anak buang air besar di celana sehingga membuat ibu muda tersebut naik pitam dan memukul sang anak.

Ibu muda tersebut diketahui memukul bagian mata, perut dan penis sang anak dengan tangan kosong, dan bagian kepala menggunakan centong yang dilakukan berkali-kali.

Akibat perbuatannya, sang anak mengalami luka memar di bagian kepala, mata, perut, dan penis. Sehingga membuat sang anak harus dilarikan ke Puskesmas Karangan untuk mendapat perawatan medis.

Perempuan berinisial MA (34) itu kini telah diamankan pihak kepolisian di rumahnya di Dusun Sele Terpadu, Desa Karangan, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak, Sabtu, 16 April 2022.

Penganiayaan yang dilakukan MA terhadap anak kandungnya itupun dibenarkan Kapolsek Mempawah Hulu IPDA M Edi, Senin, 18 April 2022.

Kejadian ini berawal dari laporan warga yang merupakan orangtua terlapor yang diterima Polsek Mempawah Hulu.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, personel Polsek Mempawah Hulu langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor untuk dilakukan proses lebih lanjut.

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Devi Harinda Buka Kegiatan Workshop dan Business Matching Politap Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Ketapang, Devi Harinda membuka Workshop dan…

27 mins ago

Syamsul Islami Hadiri Halal Bihalal Idul Fitri 1445 H dan Hari Otonomi Daerah ke XXVIII bersama Forkopimda Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Sekda Ketapang, Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Ketapang, Syamsul…

27 mins ago

Audiensi dengan Kepala BPJS, Sekda Sebut Pemkab Ketapang Akan Pastikan Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakatnya

KalbarOnline, Ketapang - Sekda Ketapang, Alexander menerima audiensi Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Ketapang, pada Jumat…

29 mins ago

Harga Telur di Putussibau Meroket Hingga Rp 22.000

KalbarOnline, Putussibau - Harga sembako yang ada di toko-toko maupun di minimarket di wilayah Putussibau…

58 mins ago

Sulaman Benang Asa: Mengukir Keindahan dalam Perayaan Hari Kartini

KalbarOnline, Banjarbaru - Dalam rangka memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran…

2 hours ago

Menteri AHY: Pemerintah Hadir bagi Warga Terdampak Bencana Likuefaksi Palu

KalbarOnline.com, Palu - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono…

6 hours ago