Categories: Kapuas Hulu

Sempat DPO dan Baru Ditangkap, Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Terminal Bunut Hilir Kabur dari Rutan Putussibau

KalbarOnline, Kapuas HuluTersangka kasus korupsi proyek pembangunan Terminal Bunut Hilir kabur dari Rutan Putussibau, Minggu, 10 April 2022.

Pria bernama Dendi itu padahal baru ditahan dan sempat buron sebelum akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu.

“Sekarang masih dalam pencarian, jika dilihat dari CCTV dia kabur pukul 07.11 Wib,” kata Eri Ilyas, Kepala Rutan Putussibau.

Ery Ilyas mengaku belum bisa memberikan banyak komentar terkait kaburnya Dendi.

“Yang jelas masih dalam pencarian,” kata Eri Ilyas.

Sementara Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu Adi Rahmanto menyampaikan, pihaknya belum menerima secara resmi laporan dari Rutan Putussibau terkait kaburnya Dendi. Justru pihaknya mengetahui informasi kaburnya tersangka korupsi proyek pembangunan Terminal Bunut Hilir itu dari pihak luar.

“Padahal tersangka ini merupakan tahanan titipan kami,” kata Adi Rahmanto.

Pihaknya pun menyesalkan kejadian tersebut. Seharusnya pihak Rutan melaporkan kepada pihaknya apabila tahanan tersebut kabur.

“Sehingga kita bisa antisipasi dan kita mau lihat dulu penyebab dia lari ini seperti apa, ada keterlibatan pihak terkait tidak. Tentunya ini akan kita dalami,” tegas Adi Rahmanto.

Sementara Carlos Penadur, kuasa hukum salah satu terdakwa dalam kasus ini mengaku kaget dengan informasi kaburnya tersangka Dendi.

Dendi yang diketahui merupakan pelaksana lapangan dalam proyek pembangunan terminal Bunut Hilir itu padahal baru ditangkap beberapa hari lalu setelah sebelumnya sempat berstatus DPO.

“Mendengar informasi kabur dari Rutan Putussibau artinya sangat disayangkan dan dipertanyakan kenapa bisa dengan mudah keluar atau kabur dari Rutan. Sementara posisi CCTV ada di mana-mana dan penjagaan ketat di dalam rutan,” kata Carlos kesal.

Karena itu, Carlos meminta agar hal ini segera ditindak dan tangkap kembali. Karena Dendi merupakan saksi kunci terkait proyek pembangunan Terminal Bunut Hilir.

“Apabila yang bersangkutan tidak ditangkap, kami selaku kuasa hukum akan menyurati secara resmi kelembagaan tersebut, sementara klien kami baru masuk dua hari langsung dibawa dan dikirim ke Rutan Pontianak,” kata Carlon.

Dirinya pun mempertanyakan alasan kenapa Dendi tidak segera dibawa dan dikirimkan ke Rutan Pontianak. Menurutnya, jika di persidangan yang bersangkutan tidak bisa dihadirkan, tentunya akan berpengaruh pada perkara tersebut.

“Karena yang bersangkutan adalah saksi kunci permasalahan dan akan terbuka terang menderang perkara tersebut,” pungkas Carlos.

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Peringatan Hardiknas 2024, Pj Bupati Romi: Mengenang Perjalanan Merdeka Belajar

KalbarOnline, Kayong Utara - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menggelar Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)…

7 hours ago

Tim Jatanras Polresta Pontianak Tangkap Komplotan Pencuri Kabel, Satu Orang Masih Buron

KalbarOnline, Pontianak - Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil menangkap komplotan pencurian kabel listrik…

7 hours ago

Warga MHS Ketapang Dihebohkan ODGJ Gorok Leher Sendiri Hingga Tewas

KalbarOnline, Ketapang - Warga Desa Sungai Jawi, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) dibuat heboh dengan…

7 hours ago

Kadiskop UKM Kalbar Turun Langsung Monitoring Tumbuh Kembang Anak Asuh Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi Kalbar, Junaidi bersama Anggota Korps Pegawai Republik…

8 hours ago

Pimpin Upacara Hardiknas, Harisson Serukan Keberlanjutan Program Merdeka Belajar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memimpin upacara peringatan Hari Pendidikan…

8 hours ago

Lutfi Al Mutahar Optimis Jadi Calon yang Diusung PAN di Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Lutfi Al Mutahar meyakini kalau dirinyalah yang akan diusung oleh Partai Amanat…

21 hours ago