Sempat Buron, Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Terminal Bunut Hilir Berhasil Ditangkap

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Setelah sempat buron, seorang tersangka korupsi proyek pembangunan Terminal Bunut Hilir tahun anggaran 2018 berhasil ditangkap.

Pria berinisial DI ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Kapuas Hulu dibantu Tim Tabur Kejati Kalbar di Jalan Sentosa, Kelurahan Kedamin Hilir, Kecamatan Putussibau Selatan, Kapuas Hulu, Sabtu, 2 April 2020.

“Tersangka DI ini tidak kooperatif,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Adi Rahmanto.

Pernyataan itu disampaikan Adi Rahmanto lantaran pada tahap penyidikan, DI tidak mengindahkan 3 panggilan penyidik. Pada saat akan dilakukan pemanggilan secara paksa, DI justeru melarikan diri.

Kemudian Kejari Kapuas Hulu memasukkan tersangka DI dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Berkat kerjasama dan koordinasi, keberadaan tersangka DI berhasil dilacak hinggar akhirnya diamankan.

Dalam kasus ini, DI diketahui merupakan pelaksana lapangan proyek pembangunan Terminat Bunut Hilir.

Baca Juga :  Wakil Bupati Kapuas Hulu Pimpin Upacara HUT PGRI ke-77 dan Hari Guru Nasional Tahun 2022

DI melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan terdakwa S, yang sudah terlebih dahulu dihadapkan ke persidangan atau dalam proses penuntutan.

“Tersangka DI dan S sebagai pelaksana lapangan terhadap pekerjaan tersebut tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut sampai selesai,” kata Adi Rahmanto.

Akibat perbuatannya, DI menyebabkan kerugian negara sebesar Rp316.742.294,68. Adi Rahmanto menyebutkan, tersangka DI disangkakan oleh Jaksa Penyidik Kejari Kapuas Hulu melanggar ketentuan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi.

“Penyidik Kejari Kapuas Hulu sendiri telah menetapkan 4 orang tersangka atau terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini yaitu DI, S, LS dan, G,” kata Adi Rahmanto.

Tersangka DI akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Putussibau selama 20 hari, sebelum dipindahkan ke Rutan Pontianak untuk proses penuntutan di persidangan bersama-sama dengan terdakwa lainnya yaitu terdakwa S, LS dan G yang saat ini sedang menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak.

Baca Juga :  Redam Gejolak Inflasi, Sutarmidji Tebar Ribuan Paket Sembako di Wilayah Singbebas

Sementara Kajati Kalbar Masyhudi mengimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan pers, ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon yang lain (belum tertangkap) untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar Informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronon Kejati Kalbar dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar yaitu : https://kejati-kalbar.go.id/.

“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan, buron atau DPO,” pungkas Masyhudi.

Comment