Categories: HeadlinesPontianak

Masuk Kalbar Wajib Sertakan Surat Negatif Covid-19 Kalau Belum Vaksinasi Booster

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah kembali memberlakukan sejumlah syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) jelang Ramadan dan Lebaran tahun ini. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka menyambut mudik yang kini kembali diperbolehkan.

Kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) 16/222 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Kebijakan inipun berlaku di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Sekretaris Daerah Kalbar Harisson menjelaskan, salah satu poin dalam surat edaran tersebut mengatur tentang pembaruan syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara atau lainnya.

“Kebijakan itu diambil sebagai upaya pemerintah memastikan pemudik atau pelaku perjalanan terlindungi dari penyebaran Covid-19,” kata Harisson kepada wartawan, Rabu pagi, 6 April 2022.

Harisson menjelaskan, pelaku perjalanan yang baru menjalani vaksinasi dosis pertama harus menyertakan surat negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan PCR yang berlaku 3×24 jam.

Termasuk bagi pelaku perjalanan yang sudah menjalani vaksinasi dosis kedua, juga harus menyertakan surat negatif Covid-19. Hanya saja cukup menggunakan pemeriksaan antigen yang berlaku 1×24 jam atau tes PCR yang berlaku 3×24 jam.

“Sedangkan pelaku perjalanan yang telah mendapat vaksin dosis ketiga atau booster, tidak diwajibkan menyertakan hasil tes Covid-19,” terang Harisson.

Sementara untuk penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi kesehatan khusus, harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan pemeriksaan Covid-19 berdasarkan PCR yang berlaku 3×24 jam.

Sementara untuk anak-anak berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat perjalanan dan dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan.

“Aturan ini Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 16 tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022,” pungkas Harisson.

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Danau Empangau: Permata Tersembunyi di Bunut Hilir

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Danau Empangau, yang terletak di Kecamatan Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu,…

4 hours ago

Mengabadikan Keindahan Alam di Bukit Penjamur: Destinasi Sunrise dan Sunset Terbaik di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Kalimantan - Bukit Penjamur, sebuah spot menakjubkan untuk menikmati keindahan matahari terbit dan terbenam,…

4 hours ago

Bejat! Delapan Pria di Suhaid Setubuhi Gadis 15 Tahun Secara Bergiliran

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Delapan pria di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat melakukan…

4 hours ago

Kasus Perdagangan 109 Kilogram Sisik Trenggiling Mulai Sidang

KalbarOnline, Mempawah - Pengadilan Negeri Mempawah menggelar sidang perdana perkara perdagangan sisik trenggiling sebanyak 109,54…

4 hours ago

Bapaslon Muda-Suyanto Mundur dari Jalur Perseorangan

KalbarOnline, Pontianak - Bakal pasangan calon (bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2024,…

4 hours ago

Wabup Wahyudi Minta Dinas Terkait Proaktif Wujudkan Kapuas Hulu Layak Anak

KalbarOnline, Putussibau - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat membuka secara resmi rapat koordinasi kabupaten…

7 hours ago