Categories: HeadlinesKapuas Hulu

Sempat Buron, Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Terminal Bunut Hilir Berhasil Ditangkap

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Setelah sempat buron, seorang tersangka korupsi proyek pembangunan Terminal Bunut Hilir tahun anggaran 2018 berhasil ditangkap.

Pria berinisial DI ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Kapuas Hulu dibantu Tim Tabur Kejati Kalbar di Jalan Sentosa, Kelurahan Kedamin Hilir, Kecamatan Putussibau Selatan, Kapuas Hulu, Sabtu, 2 April 2020.

“Tersangka DI ini tidak kooperatif,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Adi Rahmanto.

Pernyataan itu disampaikan Adi Rahmanto lantaran pada tahap penyidikan, DI tidak mengindahkan 3 panggilan penyidik. Pada saat akan dilakukan pemanggilan secara paksa, DI justeru melarikan diri.

Kemudian Kejari Kapuas Hulu memasukkan tersangka DI dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Berkat kerjasama dan koordinasi, keberadaan tersangka DI berhasil dilacak hinggar akhirnya diamankan.

Dalam kasus ini, DI diketahui merupakan pelaksana lapangan proyek pembangunan Terminat Bunut Hilir.

DI melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan terdakwa S, yang sudah terlebih dahulu dihadapkan ke persidangan atau dalam proses penuntutan.

“Tersangka DI dan S sebagai pelaksana lapangan terhadap pekerjaan tersebut tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut sampai selesai,” kata Adi Rahmanto.

Akibat perbuatannya, DI menyebabkan kerugian negara sebesar Rp316.742.294,68. Adi Rahmanto menyebutkan, tersangka DI disangkakan oleh Jaksa Penyidik Kejari Kapuas Hulu melanggar ketentuan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi.

“Penyidik Kejari Kapuas Hulu sendiri telah menetapkan 4 orang tersangka atau terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini yaitu DI, S, LS dan, G,” kata Adi Rahmanto.

Tersangka DI akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Putussibau selama 20 hari, sebelum dipindahkan ke Rutan Pontianak untuk proses penuntutan di persidangan bersama-sama dengan terdakwa lainnya yaitu terdakwa S, LS dan G yang saat ini sedang menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak.

Sementara Kajati Kalbar Masyhudi mengimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan pers, ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon yang lain (belum tertangkap) untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar Informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronon Kejati Kalbar dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar yaitu : https://kejati-kalbar.go.id/.

“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan, buron atau DPO,” pungkas Masyhudi.

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Bejat! Delapan Pria di Suhaid Setubuhi Gadis 15 Tahun Secara Bergiliran

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Delapan pria di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat melakukan…

11 mins ago

Dekranasda Kapuas Hulu Juara Harapan 2 Parade Mobil Hias Tingkat Nasional

KalbarOnline, Solo - Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan bersama Ketua Dekranasda Kapuas Hulu, Angeline Fremalco…

1 hour ago

Mobil Hias Replika Tanjak Motif Corak Insang Pikat Warga Solo

KalbarOnline, Solo – Iringan mobil hias menampilkan replika Tanjak bermotif Corak Insang khas Melayu Pontianak…

2 hours ago

Sebelum atau Sesudah Makan? Begini Aturan Minum Obat Maag yang Benar

KalbarOnline, Pontianak – Salah satu petugas medis di RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota…

2 hours ago

Kalbar Tampilkan Live Musik Sape di Parade Mobil Hias Kriya Kota Solo

KalbarOnline, Solo - Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi salah satu peserta yang cukup banyak menyita…

2 hours ago

Danau Empangau: Permata Tersembunyi di Bunut Hilir

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Danau Empangau, yang terletak di Kecamatan Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu,…

12 hours ago