KalbarOnline, Pontianak – Eksekutif Kota Pontianak mengusulkan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Ketenagakerjaan, Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), dan Smart City.
“PBG ini secara bertahap akan menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan),” kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Rabu (30/3/2022).
Kalau Raperda PBG sudah disahkan menjadi Perda, kata Edi Rusdi Kamtono, retribusinya akan masuk ke kas daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pengusulan Raperda PBG ini merupakan tindaklanjut dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pontianak Saturuddin mengatakan, keempat Raperda yang diusulkan eksekutif itu memang memang harus disegerakan.
Khususnya Raperda tentang Smart City, karena selama ini program Smart City di Kota Pontianak sudah berjalan, namun belum memiliki landasan hukum daerah yang kuat.
“Jadi kita siapkan payung hukumnya, supaya segera terwujud Pontianak Smart City,” jelas Sataruddin. (*)
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson membuka Rapat Pimpinan Badan Kerjasama Organisasi…
KalbarOnline, Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian…
KalbarOnline, Kalsel - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan…
KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…
KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…
KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…
Leave a Comment