Categories: HeadlinesPontianak

Manfaatkan Perangkat Teknologi Dalam Membuat Produk Hukum, Bahasan: Persingkat Waktu Kerja

Bimtek Penyusunan Produk Hukum Daerah Tahun 2022

KalbarOnline, PontianakMenjawab tantangan di era otonomi dan globalisasi saat ini, produk hukum daerah menjadi instrumen utama dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah.

Sehingga diperlukan pembentukan produk hukum, berupa Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Walikota (Perwa) dan Keputusan Walikota yang sejalan dengan Undang-Undang (UU).

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan mengatakan, salah satu kompetensi yang diperlukan oleh pemerintah daerah untuk melanjutkan program pembangunan adalah kemampuan untuk menyusun peraturan perundang-undangan.

Hal itu diungkap Bahasan saat membuka agenda Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Produk Hukum Daerah Tahun 2022 di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Kamis (24/3/2022).

“Saya minta, dalam pelaksanaannya, setiap pembuat produk hukum manfaatkan perangkat teknologi untuk mempersingkat waktu pekerjaan sehingga lebih cepat dan tidak menghambat pembangunan,” kata Bahasan.

Bahasan mengharapkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merancang dan membuat produk hukum harus menguasai tentang materi dan ruang lingkup dari produk hukum yang akan dibuat, memahami urusan dan kewenangan, serta memahami sistematika bahasa suatu hukum daerah.

Oleh sebab itu, melalui bimtek yang digelar Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak ini, Bahasan berharap tercipta ASN yang unggul dan profesional dalam membuat produk hukum daerah. Namun dirinya berpesan, agar selama bimtek berlangsung, peserta menyimak dengan seksama.

“Mudah-mudahan dengan adanya bimtek ini semuanya sudah ada pemahaman secara kolektif,” imbuh Bahasan.

Bimtek ini merupakan respon atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Kemudian UU nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. (J)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Bupati Kapuas Hulu Kunker ke Hulu Gurung, Buka Layanan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melaksanakan kunjungan kerja selama dua hari…

12 hours ago

10 Tahun Reforma Agraria Lampaui Target, Menteri AHY: On the Right Track!

KalbarOnline, Denpasar - Perjalanan reforma agraria telah mencapai 10 tahun. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala…

12 hours ago

DAK Kabupaten Kapuas Hulu 2024 Rp 89 M

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK)…

14 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Hadiri Reforma  Agraria Summit 2024 di Bali

KalbarOnline, Bali - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri pertemuan Reforma Agraria Summit…

14 hours ago

Honda ADV 160: Pilihan Motor Petualang Tangguh dengan Mesin 160 cc

KalbarOnline - Honda ADV 160 menjadi pilihan menarik bagi para pecinta skuter di Indonesia. Dikenal…

16 hours ago

Honda PCX160: Motor Mewah dengan Performa Tangguh di Indonesia

KalbarOnline - Honda PCX160 kini hadir di Indonesia dengan pilihan mesin petrol yang menawarkan performa…

16 hours ago