Penggantian Pimpinan DPRD Kubu Raya, Sutarmidji: Harusnya Tidak Pakai Voting-votingan

KalbarOnline, Pontianak Aneh. Proses penggantian Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya Suharso menggunakan sistem pemungutan suara (voting) dari peserta paripurna.

“Harusnya penggantian pimpinan itu tidak pakai voting-votingan,” kata Gubernur Kalbar Sutarmidji, Selasa, 22 Maret 2022.

Hal ini menunjukkan kalau Sutarmidji tidak mengakui hasil voting di DPRD Kubu Raya yang sebagian besar anggota menolak Suharso diganti.

Sesuai prosedur, menurut Sutarmidji, paripurna untuk penggantian pimpinan DPRD Kubu Raya itu seharusnya hanya menyampaikan atau mengumumkan.

“Misalnya, ada partai mau mengganti Wakil Pimpinan dari partainya, cukup disampaikan di paripuna. Tidak ada pakai pemungutan suara. Tetapi yang dilakukan di Kubu Raya ini pemungutan suara, mana ada yang gitu-gitu tuh,” tegas Sutarmidji.

Seperti diketahui, saat paripurna pada 29 Juni 2021, Ketua DPRD Kubu Raya Agus Sudarmansyah melakukan voting terkait pergantian Wakil Ketua DPRD Kubu Raya Suharso.

Hasilnya dari 45 Anggota DPRD Kubu Raya, 30 orang di antaranya tidak setuju Suharso meninggalkan kursi Wakil Ketua DPRD Kubu Raya.

Hasil voting itu disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kalbar. Melihat kejanggalan terkait prosedur tersebut, Gubernur Sutarmidji pun mengkonsultasikannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kemudian pada 30 Juli 2021, turun Surat Kemendagri bernomor 170.61/4971/OTDA yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik.

Surat Kemendagri itu mengintruksikan Gubernur Sutarmidji untuk memfasilitasi pergantian Wakil Ketua DPRD Kubu Raya Suharso.

Menindaklanjuti hal tersebut Gubernur Sutarmidji melalui surat bernomor 170/4408/Pem-B tanggal 16 Desember 2021 memerintahkan Bupati Kubu Raya memfasilitasi proses dan kelengkapan administrasi pemberhentian dan pengganti pimpinan DPRD Kubu Raya.

Sekretaris DPD Partai Golkar Kalbar Prabasa Anantatur berharap Bupati Kubu Raya melalui Biro pemerintahan menindaklanjuti surat dari Gubernur Kalbar dan Kemendagri tersebut.

“Artinya jelas, tidak ada istilah pemilihan (voting) dalam pergantian Pimpinan DPRD, karena itu merupakan wewenang partai,” jelas Prabasa.

Ia juga menyayangkan sikap Suharso yang menolak perintah Partai Golkar yang ingin menggantinya dari kursi Wakil Ketua DPRD Kubu Raya.

“Janganlah seperti itu. Jika masih berkeras, maka akan ada tindakan tegas sesuai aturan partai,” ingat Prabasa. (J)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Air Terjun Riam Macan: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat yang Sarat Makna Religi

KalbarOnline, Bengkayang - Kalimantan Barat tidak hanya kaya akan keanekaragaman budaya dan suku, tetapi juga…

3 hours ago

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

14 hours ago

Staf Ahli Bupati Ketapang Bacakan Pembukaan UUD 45 pada Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

KalbarOnline, Ketapang - Menggunakan pakaian adat nusantara, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik…

14 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Dharma Buka Penilaian dan Lomba Kelurahan se-Kalbar di Desa Istana

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dharma…

14 hours ago

Atlet PPLP Kalbar Katyea E Safitri Jadi Pembawa Bendera Merah Putih di Opening Ceremony ASG 2024

KalbarOnline, Vietnam - Berkekuatan 50 personel, kontingen Indonesia beratribut kemeja batik biru yang dikombinasikan dengan…

14 hours ago

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

18 hours ago