Penggantian Pimpinan DPRD Kubu Raya, Sutarmidji: Harusnya Tidak Pakai Voting-votingan

KalbarOnline, Pontianak Aneh. Proses penggantian Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya Suharso menggunakan sistem pemungutan suara (voting) dari peserta paripurna.

“Harusnya penggantian pimpinan itu tidak pakai voting-votingan,” kata Gubernur Kalbar Sutarmidji, Selasa, 22 Maret 2022.

Hal ini menunjukkan kalau Sutarmidji tidak mengakui hasil voting di DPRD Kubu Raya yang sebagian besar anggota menolak Suharso diganti.

Sesuai prosedur, menurut Sutarmidji, paripurna untuk penggantian pimpinan DPRD Kubu Raya itu seharusnya hanya menyampaikan atau mengumumkan.

“Misalnya, ada partai mau mengganti Wakil Pimpinan dari partainya, cukup disampaikan di paripuna. Tidak ada pakai pemungutan suara. Tetapi yang dilakukan di Kubu Raya ini pemungutan suara, mana ada yang gitu-gitu tuh,” tegas Sutarmidji.

Seperti diketahui, saat paripurna pada 29 Juni 2021, Ketua DPRD Kubu Raya Agus Sudarmansyah melakukan voting terkait pergantian Wakil Ketua DPRD Kubu Raya Suharso.

Hasilnya dari 45 Anggota DPRD Kubu Raya, 30 orang di antaranya tidak setuju Suharso meninggalkan kursi Wakil Ketua DPRD Kubu Raya.

Hasil voting itu disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kalbar. Melihat kejanggalan terkait prosedur tersebut, Gubernur Sutarmidji pun mengkonsultasikannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kemudian pada 30 Juli 2021, turun Surat Kemendagri bernomor 170.61/4971/OTDA yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik.

Surat Kemendagri itu mengintruksikan Gubernur Sutarmidji untuk memfasilitasi pergantian Wakil Ketua DPRD Kubu Raya Suharso.

Menindaklanjuti hal tersebut Gubernur Sutarmidji melalui surat bernomor 170/4408/Pem-B tanggal 16 Desember 2021 memerintahkan Bupati Kubu Raya memfasilitasi proses dan kelengkapan administrasi pemberhentian dan pengganti pimpinan DPRD Kubu Raya.

Sekretaris DPD Partai Golkar Kalbar Prabasa Anantatur berharap Bupati Kubu Raya melalui Biro pemerintahan menindaklanjuti surat dari Gubernur Kalbar dan Kemendagri tersebut.

“Artinya jelas, tidak ada istilah pemilihan (voting) dalam pergantian Pimpinan DPRD, karena itu merupakan wewenang partai,” jelas Prabasa.

Ia juga menyayangkan sikap Suharso yang menolak perintah Partai Golkar yang ingin menggantinya dari kursi Wakil Ketua DPRD Kubu Raya.

“Janganlah seperti itu. Jika masih berkeras, maka akan ada tindakan tegas sesuai aturan partai,” ingat Prabasa. (J)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Air Terjun Riam Budi: Permata Tersembunyi di Bengkayang yang Wajib Dikunjungi

KalbarOnline, Bengkayang - Air Terjun Riam Budi adalah salah satu destinasi wisata alam yang semakin…

3 hours ago

Pulau Lemukutan: Surga Tersembunyi dengan Keindahan Alam Bawah Laut di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Pulau Lemukutan, sebuah destinasi wisata yang mungkin masih terdengar asing bagi sebagian…

3 hours ago

Menikmati Keindahan Alam dan Sumber Air Bersih di Riam Madi, Bengkayang, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Riam Madi adalah sebuah destinasi wisata yang menggabungkan keindahan alam dengan manfaat…

3 hours ago

Mengungkap Keindahan Air Terjun Riam Berawan di Bengkayang, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Air terjun merupakan salah satu keajaiban alam yang memikat hati manusia dengan…

3 hours ago

Menikmati Keindahan Hutan Adat: Petualangan di Tengah Keasrian Alam Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Hutan adat adalah kawasan hutan yang dikelola dan dijaga dengan baik oleh…

3 hours ago

Gua Romo: Petualangan Mendebarkan di Jantung Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Mengunjungi Gua Romo adalah pengalaman yang penuh dengan tantangan dan keindahan alam…

3 hours ago