Categories: HeadlinesKetapang

3 Perampok Bobol Rumah di Kendawangan Ketapang, Harta Senilai Rp800 Juta Lenyap

KalbarOnline, KetapangSebuah rumah di Desa Banjar Sari, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, disatroni 3 kawanan perampok.

Para pelaku melancarkan aksinya saat rumah tersebut dalam keadaan kosong dan berhasil membawa kabur harta benda korban senilai Rp800 juta.

Ketiganya masing-masing berinisial ZUL (48), ER (36), dan JUN (44) yang berhasil diringkus anggota Buser Polres Ketapang, Senin, 21 Maret 2022 setelah beberapa hari buron.

Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Muhammad Yasin menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari Nordiun (korban), warga Banjar Sari, Kecamatan Kendawangan yang melaporkan bahwa telah mengalami perampokan di rumahnya pada Kamis, 10 Maret 2022 sekitar pukul 18.30 WIB.

“Saat kejadian, keadaan rumah korban dalam keadaan kosong. Dari perampokan itu, korban kehilangan perhiasan, surat berharga serta sejumlah uang tunai dengan kisaran total kerugian sekitar Rp800 juta,” kata Yasin.

Ketiga perampok di Kendawangan Ketapang yang berhasil diringkus Polisi (Foto: Adi LC)

Dari penyelidikan yang dilakukan, anggota Buser Polres Ketapang berhasil melacak keberadaan pelaku ZUL yang sedang bersembunyi di sebuah penginapan di Kota Pontianak.

Kemudian pada Minggu, 20 Maret 2022, anggota Buser Polres Ketapang bersama tim Jatanras Polresta Pontianak melakukan penangkapan terhadap ZUL di dalam kamar penginapan tersebut.

Setelah berhasil mengamankan ZUL, pihak Kepolisian terus melakukan pengembangan. Hingga pada Senin, 21 Maret 2022 sekitar pukul 01.00 dini hari, tim gabungan personel Reskrim Polsek Kendawangan bersama anggota Buser Polres Ketapang berhasil mengamankan kedua pelaku lainnya.

Pelaku ER di rumahnya di Desa Banjar Sari, Kendawangan. Sedangkan pelaku JUN di rumahnya di Desa Kendawangan Kiri.

“Dari ketiga pelaku, kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah brankas kosong, beberapa perhiasan emas, 24 sertifikat tanah milik korban, satu unit sepeda motor hasil pembelian dari uang kejahatan perampokan, serta sisa uang tunai sebesar Rp77.650.000,” kata Kasat.

Kini ketiga pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan telah diamankan di Polsek Kendawangan.

Ketiganya dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Soedarso Pontianak Bersiap Terapkan KRIS, Layanan Baru Pengganti Kelas BPJS Kesehatan

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Indonesia akan memulai kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara menyeluruh…

3 hours ago

Pedomani Amanat Pangdam XII, Dandim Putussibau Beri Arahan Jamdan ke Prajurit

KalbarOnline, Putussibau - Dandim 1206/Putussibau, Letkol Inf Nasli  memberikan jam komandan (jamdan) kepada prajurit maupun…

8 hours ago

Program Krisan dan Gertam Cabai TP PKK Kalbar Sabet Penghargaan Tingkat Nasional

KalbarOnline, Surakarta - TP PKK Provinsi Kalimantan Barat berhasil menorehkan prestasi di tingkat nasional, di…

8 hours ago

Sutarmidji Kantongi Rekomendasi PAN Untuk Pilkada Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menerima rekomendasi resmi dari Partai Amanat Nasional…

9 hours ago

Peduli Dunia Pendidikan, Iriana Jokowi Beri Penghargaan ke Jubaidah

KalbarOnline, Solo - Jubaidah, seorang ibu rumah tangga di Kalbar yang menghabiskan sebagian waktunya untuk…

10 hours ago

Obat Anti Hipertensi Harus Tetap Diminum Seumur Hidup

KalbarOnline, Pontianak – Hari Hipertensi Sedunia diperingati setiap tanggal 17 Mei setiap tahunnya. Hari ini…

13 hours ago