Categories: HeadlinesKetapang

3 Perampok Bobol Rumah di Kendawangan Ketapang, Harta Senilai Rp800 Juta Lenyap

KalbarOnline, KetapangSebuah rumah di Desa Banjar Sari, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, disatroni 3 kawanan perampok.

Para pelaku melancarkan aksinya saat rumah tersebut dalam keadaan kosong dan berhasil membawa kabur harta benda korban senilai Rp800 juta.

Ketiganya masing-masing berinisial ZUL (48), ER (36), dan JUN (44) yang berhasil diringkus anggota Buser Polres Ketapang, Senin, 21 Maret 2022 setelah beberapa hari buron.

Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Muhammad Yasin menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari Nordiun (korban), warga Banjar Sari, Kecamatan Kendawangan yang melaporkan bahwa telah mengalami perampokan di rumahnya pada Kamis, 10 Maret 2022 sekitar pukul 18.30 WIB.

“Saat kejadian, keadaan rumah korban dalam keadaan kosong. Dari perampokan itu, korban kehilangan perhiasan, surat berharga serta sejumlah uang tunai dengan kisaran total kerugian sekitar Rp800 juta,” kata Yasin.

Ketiga perampok di Kendawangan Ketapang yang berhasil diringkus Polisi (Foto: Adi LC)

Dari penyelidikan yang dilakukan, anggota Buser Polres Ketapang berhasil melacak keberadaan pelaku ZUL yang sedang bersembunyi di sebuah penginapan di Kota Pontianak.

Kemudian pada Minggu, 20 Maret 2022, anggota Buser Polres Ketapang bersama tim Jatanras Polresta Pontianak melakukan penangkapan terhadap ZUL di dalam kamar penginapan tersebut.

Setelah berhasil mengamankan ZUL, pihak Kepolisian terus melakukan pengembangan. Hingga pada Senin, 21 Maret 2022 sekitar pukul 01.00 dini hari, tim gabungan personel Reskrim Polsek Kendawangan bersama anggota Buser Polres Ketapang berhasil mengamankan kedua pelaku lainnya.

Pelaku ER di rumahnya di Desa Banjar Sari, Kendawangan. Sedangkan pelaku JUN di rumahnya di Desa Kendawangan Kiri.

“Dari ketiga pelaku, kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah brankas kosong, beberapa perhiasan emas, 24 sertifikat tanah milik korban, satu unit sepeda motor hasil pembelian dari uang kejahatan perampokan, serta sisa uang tunai sebesar Rp77.650.000,” kata Kasat.

Kini ketiga pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan telah diamankan di Polsek Kendawangan.

Ketiganya dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Buntut Perkara “Potong Kompas” di Waterfront Sambas, Sejumlah Media Online Bakal Disomasi

KalbarOnline, Pontianak - Kendati Iskandar Zulkarnaen sudah habis-habisan membantah bahwa tidak ada kalimat “perintah Sutarmidji”…

2 hours ago

Rayakan Hari Kemenangan, PLN Gelar Halal Bihalal Bersama Anak-Anak Panti Asuhan

KalbarOnline.com – Dalam momen hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk…

4 hours ago

Mantapkan Diri Maju di Pilwako Pontianak 2024, Akbar Rahmad Putra Daftar ke PKS

KalbarOnline, Pontianak – Akbar Rahmad Putra, seorang dokter berusia 27 tahun terus memantapkan dirinya sebagai…

4 hours ago

Terima Manfaat dari Program Konsolidasi Tanah, Warga Terdampak Bencana Likuefaksi Palu Kini Miliki Hunian yang Layak dan Nyaman

KalbarOnline.com, Nasional - Program Konsolidasi Tanah merupakan bentuk penataan kembali suatu kawasan juga penguasaan tanah…

5 hours ago

Rakor GTRA Kalbar: Revitalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria Untuk Kalimantan Barat Sejahtera

KalbarOnline.com, Pontianak - Sehubungan dengan percepatan pelaksanaan Reforma Agraria, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan…

6 hours ago

Sekda Ketapang Buka Kegiatan Gelar Talenta Pendidikan Tahun 2024

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo membuka Gelar Talenta Pendidikan…

12 hours ago