KalbarOnline, Ketapang – Sebuah rumah di Desa Banjar Sari, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, disatroni 3 kawanan perampok.
Para pelaku melancarkan aksinya saat rumah tersebut dalam keadaan kosong dan berhasil membawa kabur harta benda korban senilai Rp800 juta.
Ketiganya masing-masing berinisial ZUL (48), ER (36), dan JUN (44) yang berhasil diringkus anggota Buser Polres Ketapang, Senin, 21 Maret 2022 setelah beberapa hari buron.
Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Muhammad Yasin menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari Nordiun (korban), warga Banjar Sari, Kecamatan Kendawangan yang melaporkan bahwa telah mengalami perampokan di rumahnya pada Kamis, 10 Maret 2022 sekitar pukul 18.30 WIB.
“Saat kejadian, keadaan rumah korban dalam keadaan kosong. Dari perampokan itu, korban kehilangan perhiasan, surat berharga serta sejumlah uang tunai dengan kisaran total kerugian sekitar Rp800 juta,” kata Yasin.
Dari penyelidikan yang dilakukan, anggota Buser Polres Ketapang berhasil melacak keberadaan pelaku ZUL yang sedang bersembunyi di sebuah penginapan di Kota Pontianak.
Kemudian pada Minggu, 20 Maret 2022, anggota Buser Polres Ketapang bersama tim Jatanras Polresta Pontianak melakukan penangkapan terhadap ZUL di dalam kamar penginapan tersebut.
Setelah berhasil mengamankan ZUL, pihak Kepolisian terus melakukan pengembangan. Hingga pada Senin, 21 Maret 2022 sekitar pukul 01.00 dini hari, tim gabungan personel Reskrim Polsek Kendawangan bersama anggota Buser Polres Ketapang berhasil mengamankan kedua pelaku lainnya.
Pelaku ER di rumahnya di Desa Banjar Sari, Kendawangan. Sedangkan pelaku JUN di rumahnya di Desa Kendawangan Kiri.
“Dari ketiga pelaku, kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah brankas kosong, beberapa perhiasan emas, 24 sertifikat tanah milik korban, satu unit sepeda motor hasil pembelian dari uang kejahatan perampokan, serta sisa uang tunai sebesar Rp77.650.000,” kata Kasat.
Kini ketiga pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan telah diamankan di Polsek Kendawangan.
Ketiganya dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.
KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…
KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…
KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…
KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…
KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…
KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…
Leave a Comment