Categories: HeadlinesKetapang

3 Perampok Bobol Rumah di Kendawangan Ketapang, Harta Senilai Rp800 Juta Lenyap

KalbarOnline, KetapangSebuah rumah di Desa Banjar Sari, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, disatroni 3 kawanan perampok.

Para pelaku melancarkan aksinya saat rumah tersebut dalam keadaan kosong dan berhasil membawa kabur harta benda korban senilai Rp800 juta.

Ketiganya masing-masing berinisial ZUL (48), ER (36), dan JUN (44) yang berhasil diringkus anggota Buser Polres Ketapang, Senin, 21 Maret 2022 setelah beberapa hari buron.

Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Muhammad Yasin menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari Nordiun (korban), warga Banjar Sari, Kecamatan Kendawangan yang melaporkan bahwa telah mengalami perampokan di rumahnya pada Kamis, 10 Maret 2022 sekitar pukul 18.30 WIB.

“Saat kejadian, keadaan rumah korban dalam keadaan kosong. Dari perampokan itu, korban kehilangan perhiasan, surat berharga serta sejumlah uang tunai dengan kisaran total kerugian sekitar Rp800 juta,” kata Yasin.

Ketiga perampok di Kendawangan Ketapang yang berhasil diringkus Polisi (Foto: Adi LC)

Dari penyelidikan yang dilakukan, anggota Buser Polres Ketapang berhasil melacak keberadaan pelaku ZUL yang sedang bersembunyi di sebuah penginapan di Kota Pontianak.

Kemudian pada Minggu, 20 Maret 2022, anggota Buser Polres Ketapang bersama tim Jatanras Polresta Pontianak melakukan penangkapan terhadap ZUL di dalam kamar penginapan tersebut.

Setelah berhasil mengamankan ZUL, pihak Kepolisian terus melakukan pengembangan. Hingga pada Senin, 21 Maret 2022 sekitar pukul 01.00 dini hari, tim gabungan personel Reskrim Polsek Kendawangan bersama anggota Buser Polres Ketapang berhasil mengamankan kedua pelaku lainnya.

Pelaku ER di rumahnya di Desa Banjar Sari, Kendawangan. Sedangkan pelaku JUN di rumahnya di Desa Kendawangan Kiri.

“Dari ketiga pelaku, kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah brankas kosong, beberapa perhiasan emas, 24 sertifikat tanah milik korban, satu unit sepeda motor hasil pembelian dari uang kejahatan perampokan, serta sisa uang tunai sebesar Rp77.650.000,” kata Kasat.

Kini ketiga pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan telah diamankan di Polsek Kendawangan.

Ketiganya dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Hadiri HKG PKK ke-52, Staf Ahli Bupati Bangga Atas Prestasi PKK Ketapang dan Berharap Lebih Ditingkatkan Lagi

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemkab…

35 seconds ago

Sekda Ketapang Pimpin Rapat Koordinasi Usulan Belanja Tidak Terduga Dinas Koperasi

KalbarOnline, Ketapang - Sekretaris Daerah, Alexander Wilyo memimpin Rapat Koordinasi Usulan Belanja Tidak Terduga (BTT)…

3 mins ago

Devi Harinda Buka Kegiatan Workshop dan Business Matching Politap Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Ketapang, Devi Harinda membuka Workshop dan…

30 mins ago

Syamsul Islami Hadiri Halal Bihalal Idul Fitri 1445 H dan Hari Otonomi Daerah ke XXVIII bersama Forkopimda Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Sekda Ketapang, Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Ketapang, Syamsul…

30 mins ago

Audiensi dengan Kepala BPJS, Sekda Sebut Pemkab Ketapang Akan Pastikan Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakatnya

KalbarOnline, Ketapang - Sekda Ketapang, Alexander menerima audiensi Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Ketapang, pada Jumat…

32 mins ago

Harga Telur di Putussibau Meroket Hingga Rp 22.000

KalbarOnline, Putussibau - Harga sembako yang ada di toko-toko maupun di minimarket di wilayah Putussibau…

1 hour ago