Categories: Ketapang

Ini Sepak Terjang Bripda DN, Oknum Polisi yang Bakar Rumah Orangtua Sendiri

KalbarOnline, Ketapang – Bripda DN, oknum polisi yang membakar rumah orang tua sendiri di Kabupaten Ketapang pada Jumat (18/3/2022) malam, dikenal sebagai sosok yang kerap melanggar disiplin kepolisian.

Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) sudah jadi langganan tetap bagi sosok Bripda DN yang bertugas di Polres Kayong Utara ini.

Bahkan pada Februari 2022 lalu, Bripda DN juga diduga melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap istri sendiri.

Berikut sepak terjang Bripda DN sebelum membakar rumah orangtua sendiri di Jalan Kolonel Sugiono Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang:

1. Tidak Masuk Tugas 12 Hari pada 2018

Kapolres Kayong Utara AKBP Arief  Hidayat melalui Paur Humas Polres Kayong Utara Iptu Bambang Heru Nusantoro mengungkapkan, pada 2018 Bripda DN tidak masuk tugas selama 12 hari.

Lantara absen dari tugas tersebut, Bripda DN mendapat SKHD dan menalani Penempatan Khusus (Patsus) selama 21 hari.

2. Tidak Masuk Tugas 30 Hari Berturut-turut pada 2018

Pada 2018 Bripda DN juga pernah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri lantaran tidak melaksanakan tugas selama 30 hari berturut-turut.

Putusan sidang kode etiknya, harus meminta maaf secara lisan dan tertulis, mengikuti Pembinaan Rohani dan Mental (Binrohtal).

Bripda DN juga mendapat demosi atau penurunan jabatan antarfungsi berbeda selama 3 tahun tahun.

3. Tidak Masuk Tugas 30 Hari selama 2 kali pada 2019

Bripda DN dua kali meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut pada 2019. Selain mendapat SKHD juga demosi antarfungsi berbeda selama 1 tahun.

4. Menganiaya dan Mengancam Istri sendiri pada 2022

Pada Februari 2022 Bprida DN melakukan memukul istri sahnya diserta dengan ancaman. Sehingga ia dilaporkan ke Polda Kalbar.

“Saat ini dalam pemeriksaan dan pemberkasan, tidak lama lagi disidangkan,” ujar Iptu Bambang Heru Nusantoro, Sabtu (19/3/2022).

5. Mangkir dari Tugas pada 2022

Sekitar satu bulan berikutnya, tepat pada Maret 2022 Bripda DN kembali mangkir dari tugas dan saat ini ditangani Propam Polres Kayong Utara.

Sekarang Bripda DN diamankan di Mapolres Ketapang karena membakar rumah orangtuanya sendiri.

“Sudah sering mendapat SKHD. Selanjutnya (Bripda DN) bisa dapat PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat),” kata Bambang.(Adi LC)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Uji Mental Atlet, Big Boy Biliar Gelar Open Turnament 9 Ball se-Kapuas Hulu

KalbarOnline, Putussibau - Untuk menguji mental serta menambah jam bertanding para atlet pemula, Manajemen Rumah…

22 mins ago

Hadiri Gawai Nyapat Tahun, Wakil Bupati Ketapang Harap Tradisi dan Budaya Ini Tetap Dijaga

KalbarOnline, Ketapang - Tradisi Nyapat Taunt (Tahun) akan semakin hilang seiring berjalannya waktu jika tidak…

26 mins ago

Cek Tapal Batas di Manis Mata, Sekda Ketapang Sampaikan Hal Ini

KalbarOnline, Ketapang – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo melakukan kunjungan kerja (kunker) ke…

29 mins ago

Kenali Latihan Fisik Bagi Lansia Penderita Diabetes

KalbarOnline, Pontianak - Seiring bertambahnya usia, kesehatan fisik semakin menjadi prioritas utama, terutama bagi lansia…

3 hours ago

Pontianak Masuk Nominasi 3 Besar Kota dengan TPID Terbaik se-Kalimantan

KalbarOnline, Jakarta - Kota Pontianak masuk nominasi 3 besar dengan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID)…

3 hours ago

PWI Kalbar Resmi Daftar ke Kesbangpol

KalbarOnline, Pontianak - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat secara resmi mendaftarkan organisasinya…

3 hours ago