Categories: Ketapang

Ini Sepak Terjang Bripda DN, Oknum Polisi yang Bakar Rumah Orangtua Sendiri

KalbarOnline, Ketapang – Bripda DN, oknum polisi yang membakar rumah orang tua sendiri di Kabupaten Ketapang pada Jumat (18/3/2022) malam, dikenal sebagai sosok yang kerap melanggar disiplin kepolisian.

Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) sudah jadi langganan tetap bagi sosok Bripda DN yang bertugas di Polres Kayong Utara ini.

Bahkan pada Februari 2022 lalu, Bripda DN juga diduga melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap istri sendiri.

Berikut sepak terjang Bripda DN sebelum membakar rumah orangtua sendiri di Jalan Kolonel Sugiono Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang:

1. Tidak Masuk Tugas 12 Hari pada 2018

Kapolres Kayong Utara AKBP Arief  Hidayat melalui Paur Humas Polres Kayong Utara Iptu Bambang Heru Nusantoro mengungkapkan, pada 2018 Bripda DN tidak masuk tugas selama 12 hari.

Lantara absen dari tugas tersebut, Bripda DN mendapat SKHD dan menalani Penempatan Khusus (Patsus) selama 21 hari.

2. Tidak Masuk Tugas 30 Hari Berturut-turut pada 2018

Pada 2018 Bripda DN juga pernah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri lantaran tidak melaksanakan tugas selama 30 hari berturut-turut.

Putusan sidang kode etiknya, harus meminta maaf secara lisan dan tertulis, mengikuti Pembinaan Rohani dan Mental (Binrohtal).

Bripda DN juga mendapat demosi atau penurunan jabatan antarfungsi berbeda selama 3 tahun tahun.

3. Tidak Masuk Tugas 30 Hari selama 2 kali pada 2019

Bripda DN dua kali meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut pada 2019. Selain mendapat SKHD juga demosi antarfungsi berbeda selama 1 tahun.

4. Menganiaya dan Mengancam Istri sendiri pada 2022

Pada Februari 2022 Bprida DN melakukan memukul istri sahnya diserta dengan ancaman. Sehingga ia dilaporkan ke Polda Kalbar.

“Saat ini dalam pemeriksaan dan pemberkasan, tidak lama lagi disidangkan,” ujar Iptu Bambang Heru Nusantoro, Sabtu (19/3/2022).

5. Mangkir dari Tugas pada 2022

Sekitar satu bulan berikutnya, tepat pada Maret 2022 Bripda DN kembali mangkir dari tugas dan saat ini ditangani Propam Polres Kayong Utara.

Sekarang Bripda DN diamankan di Mapolres Ketapang karena membakar rumah orangtuanya sendiri.

“Sudah sering mendapat SKHD. Selanjutnya (Bripda DN) bisa dapat PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat),” kata Bambang.(Adi LC)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Akhiri Masa Tugas, Pj Wali Kota Ani Sofian Ajak ASN Teladani Jejak Mulyadi

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengajak ASN di lingkup Pemerintah Kota…

1 hour ago

Status Kepemilikan Gedung Perbasi Resmi Kembali ke Pemkot Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Kejelasan status pengelolaan Gedung Persatuan Basket Indonesia (Perbasi) Kota Pontianak di Jalan…

1 hour ago

Hardiknas Momentum Dorong Peningkatan Kualitas SDM

KalbarOnline, Pontianak – Momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) dimaknai Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian…

1 hour ago

Kanwil DJPb Ungkap Perekonomian Kalbar Terkini

KalbarOnline, Pontianak - Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Barat mengungkap kondisi perekonomian Kalimantan Barat terkini. Melalui…

2 hours ago

DPD PDI Perjuangan Sebut Partainya Berpeluang Usung Sutarmidji di Pilgub Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Gubernur Kalimantan Barat 2018 - 2023, Sutarmidji kembali menjadi orang pertama yang…

2 hours ago

Meski Kalah, Pj Bupati Kamaruzaman Apresiasi Timnas Indonesia U-23

KalbarOnline, Kubu Raya - Timnas Indonesia U-23 kalah melawan Uzbekistan pada laga semifinal Piala Asia…

2 hours ago