Categories: HeadlinesPontianak

Ternyata Ini Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng di Kota Pontianak

Operasi Pasar Murah Minyak Goreng Sawit Curah di Kecamatan Pontianak Kota

KalbarOnline, PontianakPemerintah Kota Pontianak bekerjasama dengan PT. Wilmar dan Bank Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat (Kalbar), melanjutkan Operasi Pasar Murah Minyak Goreng Sawit Curah.

Jika sebelumnya digelar di Pasar Flamboyan, kini operasi minyak goreng fokus menyasar ke kelurahan dan kecamatan, seperti yang terlaksana di Halaman Kolam Renang Ampera, Kecamatan Pontianak Kota, Senin, 14 Maret 2022.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Junaidi menuturkan, sebanyak 6000 liter minyak goreng curah ini dijual dengan harga Rp11.500 per liter. Dari jumlah tersebut, kemudian dibagi untuk 1.200 kupon, masing-masing kupon mendapat jatah 5 liter.

“Operasi ini kita bagi ke enam kecamatan, untuk hari ini di Kecamatan Pontianak Kota kemudian nanti kecamatan lainnya. Minyak goreng curah ini juga dikhususkan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah itu,” kata Junaidi.

Terkait kelangkaan minyak goreng yang terjadi di Kota Pontianak, Junaidi menjelaskan, kebutuhan minyak goreng di Kota Pontianak mengacu pada data yang dimilikinya, berada di kisaran 550.000 liter per bulan.

Ia mengatakan, jika dilihat dari suplai minyak goreng di Kota Pontianak, kemudian dibandingkan dengan kebutuhan rumah tangga, seharusnya keberadaan minyak goreng cukup tersedia di masyarakat.

“Suplai kita dipasok dari provinsi sekitar 30 persen dari total suplai di Kalbar, hasilnya cukup. Namun di lapangan masih ditemukan kelangkaan. Kita coba gencarkan untuk mengawasi rantai distribusi, karena seharusnya tersedia, bahkan surplus,” sebut Junaidi.

Dia menyampaikan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar dan penyedia minyak goreng. Ia menilai langkah tepat untuk mengatasi kelangkaan ini adalah melalui pengawasan tata niaga yang ketat.

“Mekanisme pasar ini kan harus diawasi, masyarakat juga harus mengawasi dan melaporkan,” jelas Junaidi.

Pada dasarnya, lanjutnya, kewenangan industri minyak goreng ada pada Pemerintah Pusat dan Pemprov Kalbar. Selebihnya, pihaknya, dalam hal ini Diskumdag Kota Pontianak hanya bisa mengawasi.

Ia menambahkan, apabila ada dugaan penimbunan, harus ada laporan, dan kewenangannya pun berada di Pemprov serta pihak kepolisian.

“Sesuai Instruksi Gubernur, nanti minyak goreng ini langsung disebar saja ke pedagang, kemudian kita mengawasi, harganya sesuai atau tidak dengan yang ditetapkan Pemerintah Pusat,” pungkas Junaidi. (J)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Tak Perlu Campur Urusan Paslon Lain, Relawan: Midji-Norsan Siap Tarung Gagasan

KalbarOnline, Pontianak - Bakal calon Gubernur Kalbar petahana, Sutarmidji irit bicara saat dimintai tanggapan terkait…

7 hours ago

Apa Kabar Kapuas Raya? Midji-Norsan Anggap Janji yang Terucap, Wajib Diperjuangkan

KalbarOnline, Pontianak - Bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar 2024, Sutarmidji dan Ria…

7 hours ago

Midji-Norsan Sepakat Maju Sepaket di Pilgub Kalbar 2024

KalbarOnline, Pontianak - Perdebatan elitis mengenai keretakan hubungan Sutarmidji dan Ria Norsan terjawab tuntas, pada…

7 hours ago

Komeng Tewas Tersengat Listrik di Ruang Gardu PLN Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pria bernama Hendrik alias Komeng (51 tahun) ditemukan tewas di dalam ruang…

8 hours ago

Disperpusip Pontianak Rayakan Hari Buku Nasional dengan Lomba Bercerita Tingkat Sekolah Dasar

KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 40 peserta dari Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah se-Kota Pontianak meramaikan lomba bercerita…

12 hours ago

Viral! Video Perempuan Dipukuli Bertubi-tubi oleh Rekan Kerja, Kejadian Diduga di Sentap Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Sebuah video viral di media sosial Instagram,  yang menunjukkan seorang perempuan muda…

12 hours ago