Categories: HeadlinesPontianak

Gegara Tumpahkan Miras, Anak di Bawah Umur Disetubuhi dan Dianiaya Pemuda di Pontianak

KalbarOnline, PontianakSeorang pemuda di Pontianak berinisial F (22) diringkus Polisi lantaran melakukan persetubuhan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Perihalnya sepele. Hanya gara-gara korban menumpahkan minuman keras di kamar hotel, sehingga membuat pelaku F menganiaya dan menyetubuhi korban, Minggu, 13 Maret 2022 sekira pukul 17.30 WIB.

Tak terima atas perlakuan itu, korban lantas mengadukan hal tersebut kepada keluarganya yang kemudian dilanjutkan dengan Laporan Polisi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Jatanras Polresta Pontianak langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku F sedang berada di kediamannya di Jalan Ya’m Sabran, Kecamatan Pontianak Timur.

Tak butuh waktu lama, polisi pun berhasil mengamankan F di kediamannya.

Berdasarkan interogasi yang dilakukan pihak kepolisian, F mengakui perbuatannya yang telah melakukan persebutuhan dan penganiayaan terhadap korban.

Pelaku mengaku kesal kepada korban karena membuat keributan di kamar Hotel Kartika dan menumpahkan minuman alkohol.

Ditambah lagi saat itu terduga pelaku dipengaruhi minuman keras.

Terduga pelaku langsung mengikat kaki korban dengan kain, memukul berulang kali di bagian wajah korban sehingga mengakibatkan memar.

Setelah itu pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Kini terduga pelaku telah diamankan di Polresta Pontianak guna penyidikan lebih lanjut.

Pelaku disangkakan pasal 80 dan pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

33 mins ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

36 mins ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

38 mins ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

42 mins ago

Segini Biaya Pembangunan GOR Terpadu A. Yani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani (A. Yani) di Kawasan Gelora Khatulistiwa…

53 mins ago

Sore Ini, GOR Terpadu A. Yani Pontianak Diresmikan

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani di Kawasan Gelora Khatulistiwa Pontianak, Jalan…

3 hours ago