Categories: Ketapang

Sudah 2 Kali Vaksin, Penumpang Pesawat di Bandara Rahadi Oesman Ketapang Tak Perlu Antigen dan PCR

KalbarOnline, Ketapang Penumpang pesawat di Bandara Rahadi Oesman Ketapang Kalimantan Barat yang sudah menjalani dua kali vaksin Covid-19 tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR.

Aturan itu diterapkan menyusul keluarnya Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 tentang ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada masa pandemi Covid-19 yang diteken Ketua Satgas Covid-19 Letjend TNI Suharyanto, 8 Maret 2022.

Kepala Bandara Rahadi Oesman Ketapang, Amran Hamid membenarkan aturan itu. Ia menjelaskan, pihaknya sudah menerima surat edaran tersebut dan akan menerapkannya mulai hari ini.

“Kita ikuti aturan yang terbaru mulai berlaku hari ini tanggal 8 Maret,” kata Amran, Selasa, 8 Maret 2022.

Meski demikian, bagi calon penumpang pesawat yang baru mendapat vaksin Covid-19 dosis pertama masih diwajibkan untuk menunjukkan bukti hasil tes negatif antigen atau PCR.

“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan,” jelas Amran.

Amran Hamid mengatakan, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

“PPDN dengan usia di bawah enam tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” jelas Amran.

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga. Kendati demikian penumpang tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (Adi LC)

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Ani Sofian Tegaskan Dirinya Tak Miliki Akun Facebook, Warga Diminta Waspada Penipuan

KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak…

18 hours ago

PSSI Pontianak Kenalkan Sepak Bola Putri di Popda Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Kepengurusan Asosiasi PSSI Kota Pontianak mencoba mengenalkan olahraga sepak bola kepada pelajar…

18 hours ago

BKKBN Launching Sekolah Lansia di Kalbar, Pintauli: Lansia Mesti Berkualitas

KalbarOnline, Pontianak - Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Barat meluncurkan Sekolah Lansia Tahun 2024 di 14…

18 hours ago

Warga Sungai Duri Ditemukan Tewas Usai Dua Hari Pencarian

KalbarOnline, Bengkayang - Seorang pria bernama Lay Nam Ng (58 tahun), warga Dusun Cahaya Selatan,…

2 days ago

Ani Sofian Apresiasi Bank Kalbar Dukung Pembangunan di Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)…

2 days ago

Cari Duit Untuk Judi Online, Pasangan Sejoli Ini Malah Mencuri di Swalayan

KalbarOnline, Kubu Raya - Demi mendapatkan uang untuk bermain judi online, pasangan siri di Pontianak…

2 days ago