KalbarOnline.com – Karni bin Bujang, Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kalbar bebas dari hukuman mati di Malaysia setelah 4 tahun ditahan selama menjalani proses persidangan.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Malaysia Raden Sigit Witjaksono mengatakan, saat ini, Karni ditampung di shelter untuk mengurus kelengkapan dokumen serta menjalani tes kesehatan sebelum dipulangkan ke daerah asalnya, di Camar Bulan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) melalui PLBN Entikong, Selasa, 1 Maret 2022.
Raden menerangkan, Karni saat itu berprofesi sebagai tukang ojek ditangkap oleh pihak otoritas di Pos Tentara Malaysia Telok Melano, perbatasan Malaysia-Indonesia, pada 15 Februari 2018.
Saat itu, Karni sedang membawa tas bawaan yang belakangan diketahui berisi narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram milik dua orang penumpang bernama Junaedi dan Riko Dwi Yanto.
“Kedua orang itu meminta jasa Karni untuk mengantar dua tas itu ke wilayah Malaysia dan kembali lagi ke Indonesia,” kata Raden.
Atas kejadian tersebut, Karni bin Bujang didakwa dengan seksyen 39B Akta Dadah Berbahaya (ADB) dengan ancaman hukuman gantung sampai mati.
“Setelah menjalani beberapa kali proses persidangan, dalam persidangan di tingkat Mahkamah Tinggi, pada 14 Januari 2022, Karni dinyatakan bebas oleh hakim dan dibebaskan dari tahanan di Penjara Puncak Borneo,” pungkas Raden.
KalbarOnline, Ketapang - Sekda Ketapang, Alexander Wilyo memberikan apresiasi atas penerimaan opini Wajar Tanpa Pengecualian…
KalbarOnline, Ketapang - Sempat diguyur hujan, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo yang juga selaku Patih Jaga…
KalbarOnline, Jakarta - PT PLN (Persero) sukses mencatatkan penambahan pelanggan sebanyak 3,5 juta menjadi total…
KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, Mohd Zaini membuka FGD Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan…
KalbarOnline, Kayong Utara - Akibat korsleting listrik, Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara…
KalbarOnline, Pontianak - Seorang sopir bus Damri meninggal dunia dalam perjalanan dari Pontianak menuju Pangkalanbun,…
Leave a Comment