KalbarOnline, Ketapang – Warga Negara Asing (WNA) asal China mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIb Ketapang karena kasus pencurian emas.
“Kedua WNA asal China itu statusnya terdakwa,” kata Kepala Lapas Klas IIb Ketapang Ali Imran, Rabu 16 Februari 2022.
Ali Imran menjelaskan, kedua WNA asal China tersebut merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT SRM.
WNA asal China yang terjerat kasus pencurian emas tersebut, lanjut dia, merupakan pelimpahan dari Mabes Polri.
Ali memastikan, tidak ada perlakuan khusus terhadap WNA asal China tersebut. Saat ini mereka bersama tahanan lain untuk menjalani pembinaan.
Proses penerimaan dan penempatan WNA asal China ini tetap mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes) di Lapas Klas II Ketapang.
Mereka terlebih dahulu menjalani isolasi dan persyaratan pada umumnya, sama dengan tahanan lainnya.
“Saat ini yang berbeda hanya soal protokol kesehatan. Jadi, saat tahanan masuk harus dipisahkan selama dua minggu,” kata Ali.
Selama dua minggu itu, pengamatan terus dilakukan terhadap keduanya. Bila memiliki gangguan kesehatan dan lain, baru ditindaklanjuti.
Ketua TKA asal China itu tidak mengalami gangguan kesehatan. Sehingga sekarang sedang bersama tahanan lainnya.
“Tidak ada perlakuan khusus. Semua sama. Kecuali perlakuan khusus untuk tahanan yang benar-benar sakit,” tegas Ali.(*)
KalbarOnline, Ketapang - Dengan mengusung tema "Kebangkitan Kedua Menuju Indonesia Baru," Pemerintah Kabupaten Ketapang menyelenggarakan…
KalbarOnline, Ketapang - Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Dharma menghadiri acara pelepasan peserta…
KalbarOnline, Kubu Raya - Satu unit rumah bermaterial kayu di Dusun Tok Kaya, Desa Kubu,…
KalbarOnline, Putussibau - Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu menggelar press release tentang kasus tindak…
KalbarOnline, Pontianak - Seorang gadis berusia 14 tahun di Kota Pontianak menjadi korban rudapaksa oleh…
KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menjadi inspektur upacara pada peringatan Hari Kebangkitan…
Leave a Comment