Categories: Pontianak

TPPD Pontianak Copot 55 Reklame Ilegal dan Belum Bayar Pajak, Paling Banyak Iklan Rokok

KalbarOnline, Pontianak – Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Badan Kuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak mencopot 55 reklame tidak berizin atau ilegal, tidak sesuai izin serta belum melunasi pajak.

Reklame-reklame berupa spanduk, sunscreen dan banner yangi dicopot paksa oleh TPPD itu tersebar di Kecamatan Pontianak Kota, Barat dan Selatan.

Kepala Bidang Penyuluhan Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah BKD Kota Pontianak Irwan Prayitno mengungkapkan, dari 55 reklame yang dicopot itu paling banyak iklan produk rokok.

“Reklame-reklame ini ada yang memang belum didaftarkan sama sekali dan ada pula yang sudah terdaftar namun lokasi pemasangannya tidak sesuai dengan yang dimohon,” jelas Irwan Prayitno di sela penertiban, kemarin.

Irwan menjelaskan, penertiban ini untuk tertib pajak daerah, sekaligus untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak.

Menurutnya, tidak sedikit Wajib Pajak (WP) yang masih membandel dengan memasang reklame tanpa mendaftarkan dan membayar pajak reklamenya ke BKD Kota Pontianak.

Olehkarenanya, TPPD rutin melakukan patroli untuk menyisir reklame-reklame tersebut dan tindakan pengawasan lainnya.

Masyarakat yang ingin memasang reklame, kata Irwan, mestinya melapor dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya dahulu sebelum dilakukan pemasangan.

Sedangkan bagi para WP yang memiliki obyek pajak reklame atau yang telah memasang reklame namun belum terdaftar, diharapkan lebih sadar pajak dengan segera mendaftarkan dan membayar pajak reklamenya.

“Bagi yang telah lewat masa tayang, diharapkan segera melakukan pengajuan perpanjangan pemasangan dan lunasi pajak reklamenya,” imbau Irwan.

Bagi masyarakat atau WP yang membutuhkan informasi atau ingin berkonsultasi terkait pajak daerah, BKD Kota Pontianak menyediakan Hotline informasi melalui saluran khusus ‘Kring Pengawasan’ dengan nomor WhatsApp 0853-8-9999-100.

“Melalui nomor Kring Pengawasan, Wajib Pajak akan lebih mudah untuk mendapatkan informasi terkait pajak daerah Kota Pontianak,” pungkas Irwan.(*)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Disdik Kayong Utara Gelar Seleksi Talenta O2SN dan FLS2N Tingkat Kabupaten

KalbarOnline, Kayong Utara - Pemkab Kayong Utara melalui Dinas Pendidikan menggelar seleksi ajang talenta O2SN…

38 mins ago

Dua Bocah Bawah Umur Tewas Kecelakaan di Jalan Putri Dara Hitam Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Dua bocah bawah umur, MR (13 tahun) dan FB (13 tahun), tewas…

1 hour ago

Pj Wako Pontianak Harap Pekan Budaya Laskar Melayu Jadi Agenda Tetap

KalbarOnline, Pontianak - Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat (Kalbar) bekerja sama dengan Pemerintah Kota…

3 hours ago

Wujudkan Kedaulatan Pangan, Pemkab Kubu Raya Percepat Gerakan Tanam Padi

KalbarOnline, Kubu Raya – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar kegiatan Gerakan Tanam Padi (Gertam) 2024…

15 hours ago

Wabup Ketapang Hadiri Anniversary dan Halal Bihalal Generasi Rock Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan menghadiri Anniversary 3 tahun sekaligus halal bihalal Generasi…

18 hours ago

Wakili Bupati, Asisten Setda Ketapang Tutup Gebyar Talenta Pendidikan 2024

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Ketapang,…

18 hours ago