Categories: Ketapang

Tiga Pelaku Curanmor di Kendawangan Ketapang Ditangkap Polisi, Satu Antaranya ABH

Sempat buron

KalbarOnline, Ketapang – Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kecamatan Kendawangan ditangkap Polisi. Mirisnya, satu dari ketiga pelaku merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial SI (16). Sedangkan dua lainya, masing-masing berinisial IV (21) dan TR (22). Ketiganya yang sempat buron ini mencuri motor milik warga di Dusun Sungai Gantang, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang pada 18 Januari 2022.

Hal ini dibenarkan Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kapolsek Kendawangan Iptu Indrawan Wira Saputra. Kata Iptu Indrawan Wira Saputra, ketiganya diamankan Anggota Unit Reskrim Polsek Kendawangan pada Kamis, 3 Februari 2022, setelah jajaran Polsek Kendawangan menerima laporan dari korban bernama Mar.

“Kronologinya, pada Selasa, 18 Januari 2022 lalu, korban atau pelapor bangun tidur pada subuh dini hari untuk melakukan Salat Subuh dan menemukan pintu belakang rumahnya sudah terbuka. Pelapor lalu mengecek keadaan rumah dan menemukan sepeda motor Honda Sonic Nomor KB 6876 ZW yang disimpan di dalam rumah sudah hilang,” kata Indrawan Wira Saputra.

Baca Juga: Kamtibmas Curanmor di Melawi Meningkat, Satreskrim Polres Ungkap Dua Kasus, Satu Antaranya Curi Truk

Kata dia, selain sepeda motor, beberapa barang lainnya seperti STNK dan buku BPKB sepeda motor, satu buah celengan botol serta uang tunai sebesar Rp300 ribu juga raib digondol para pelaku. Kejadian ini pun langsung dilaporkan korban ke Polsek Kendawangan.

Kapolsek bersama jajarannya pun langsung melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Ketiganya berhasil diamankan di sebuah rumah di Dusun Sungai Gantang, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan.

“Dari ketiga pelaku, dua orang sudah kita tahan, sedangkan satu pelaku yaitu berinisial SI yang masih berusia 16 tahun masuk dalam kategori ABH atau anak berhadapan dengan hukum yang kepadanya kita lakukan upaya diversi,” kata dia.

Kepada para pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KUHPidana Jo pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Baca Juga: Tiga Pencuri Motor di Melawi Dibekuk Polisi

Baca Juga: Polda Kalbar Amankan Sepuluh Pelaku Penggelapan 12 Unit Mobil Rental dan 12 Unit Motor Hasil Curanmor: Aktor Utama Oknum Guru

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Air Terjun Riam Budi: Permata Tersembunyi di Bengkayang yang Wajib Dikunjungi

KalbarOnline, Bengkayang - Air Terjun Riam Budi adalah salah satu destinasi wisata alam yang semakin…

4 hours ago

Pulau Lemukutan: Surga Tersembunyi dengan Keindahan Alam Bawah Laut di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Pulau Lemukutan, sebuah destinasi wisata yang mungkin masih terdengar asing bagi sebagian…

4 hours ago

Menikmati Keindahan Alam dan Sumber Air Bersih di Riam Madi, Bengkayang, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Riam Madi adalah sebuah destinasi wisata yang menggabungkan keindahan alam dengan manfaat…

4 hours ago

Mengungkap Keindahan Air Terjun Riam Berawan di Bengkayang, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Air terjun merupakan salah satu keajaiban alam yang memikat hati manusia dengan…

4 hours ago

Menikmati Keindahan Hutan Adat: Petualangan di Tengah Keasrian Alam Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Hutan adat adalah kawasan hutan yang dikelola dan dijaga dengan baik oleh…

4 hours ago

Gua Romo: Petualangan Mendebarkan di Jantung Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Mengunjungi Gua Romo adalah pengalaman yang penuh dengan tantangan dan keindahan alam…

4 hours ago