Categories: Sintang

Entaskan Perkawinan di Bawah Tangan dalam 1 Hari, Pengadilan Agama Sintang Join dengan Disdukcapil dan Kemenag

KalbarOnline, Sintang – Ternyata sampai saat ini di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), masih banyak perkawinan di bawah tangan.

Untuk menekan angka perkawinan di bawah tangan tersebut, Pengadilan Agama menjalin kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Kemenag Kabupaten Sintang.

“Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat terkait kepastian hukum kepada  mereka yang perkawinannya di bawah tangan,” kata Ketua Pengadilan Agama Sintang Zainul Arifin, kemarin.

Ia mengungkapkan, masyarakat muslim yang sudah melangsungkan perkawinan di Kabupaten Sintang banyak yang belum punya Buku Nikah.

Padahal, lanjut Zainul Arifin, perkawinan mereka sudah memenuhi syarat, sesuai kaidah agama Islam dan tidak melanggar aturan positif yang berlaku.

“Contohnya di Serawai, ada 40 pasangan suami istri yang belum memiliki Buku Nikah, padahal sudah lama menikahnya,” ungkap Zainul Arifin.

Setelah dicek, lanjut dia, ternyata perkawinan mereka memenuhi syarat hukum agama dan tidak bertentangan dengan hukum positif.

“Hal seperti ini yang akan kami bantu selesaikan, biar mereka bisa mendapatkan hak mendapatkan status dan hak administrasi,” jelas Zainul Arifin

Ia mengungkapkan, pihaknya akan menggelar sidang keliling, menyasar pasangan suami istri yang yang belum punya Buku Nikah.

Dalam sidang yang digelar Pengadilan Agama itu, akan ditetapkan bahwa perkawinan pasangan tersebut sudah resmi.

Kemudian penetapkan itu akan diserahkan ke Kemenag dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pencatatan perkawinan.

Selanjutnya akan diproses oleh Disdukcapil yang akan mengubah status perkawinan pasangan tersebut menjadi diakui negara.

Dengan kepastian hukum ini, anak-anak yang tadinya menggunakan binti ibunya, akan mendapatkan hak-haknya seperti identitias KTP, KK dan akte kelahiran. “Karena sudah diakui, maka akan ada catatan lain,” kata Zainul Arifin.

Ia memastikan melalui kerjasama ini, masyarakat yang tidak bisa mengakses fasilitas hukum terkait perkawinan, akan didatangi untuk dibantu.

“Dengan kesepakatan ini, hari itu sidang, langsung keluar surat penetapan. Hari itu juga langsung bisa dicatatkan di KUA, dan langsung bisa diurus di Disdukcapil, tidak perlu sampai dua minggu,” rinci Zainul Arifin.

Sementara itu, Bupati Sintang Jarot Winarno mengatakan, melalui kerjasama ini diharapkan pelayanan kepada masyarakat lebih optimal, terutama terkait administrasi perkawinan.

Ia mengingatkan kepada Disdukcapil untuk melaksanakan kerjasama dengan Pengadilan Agama Sintang ini dengan baik dan penuh tanggungjawab.(*)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Wujud Kepedulian KSAD, Kodim Putussibau Bagikan Ransum dan Imukal TNI Untuk Pemenuhan Gizi Prajurit

KalbarOnline, Putussibau - Staf Logistik Kodim 1206/Putussibau membagikan susu imukal dalam rangka pemenuhan gizi prajurit,…

5 hours ago

Propam Polda Kalbar Lakukan Pembinaan Etika Profesi Polri di Polres Kapuas Hulu

KalbarOnline, Putussibau - Bidang  Propam Polda Kalbar melakukan pembinaan kepada personel Polres Kapuas Hulu, terutama…

5 hours ago

Wastra Unggulan Kalbar Diborong Istri-istri Menteri pada Peringatan HUT Dekranas di Kota Solo

KalbarOnline, Pontianak - Wastra Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mampu menarik perhatian anggota Organisasi Aksi Solidaritas…

5 hours ago

Daftar Cawagub Kalbar di PPP, Budi Perasetiyono: Kembali ke Rumah

KalbarOnline.com - Budi Perasetiyono terus menunjukkan keseriusannya dalam kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar…

5 hours ago

Bejat! Delapan Pria di Suhaid Setubuhi Gadis 15 Tahun Secara Bergiliran

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Delapan pria di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat melakukan…

7 hours ago

Dekranasda Kapuas Hulu Juara Harapan 2 Parade Mobil Hias Tingkat Nasional

KalbarOnline, Solo - Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan bersama Ketua Dekranasda Kapuas Hulu, Angeline Fremalco…

8 hours ago