KalbarOnlinne, Ketapang – Pemerintah Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menerima beberapa usulan penetapan masyarakat hukum adat.
Di antara usulan penetapan masyarakat hukum adat itu datang dari warga Kampung Silat Hulu, Desa Bantan Sari Kecamatan Marau.
Selain itu, usulan penetapan masyarakat hukum adat Dayak Jalai Benue Batu Monang, Desa Kusik Batu Lapu, Kecamatan Jelai Hulu.
Menyikapi usulan penetapan masyarakat hukum adat itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang Alexander Wilyo menggelar rapat pembahasan awal di ruang rapatnya.
Dari rapat pembahasan awal tersebut, diketahui bahwa salah satu tujuan dari penetapan masyarakat hukum adat tersebut untuk mencegah konflik warga dengan pihak perusahaan.
Pengusulan yang disampaikan warga tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) perlindungan masyarakat adat yang telah disusun pada 2020 lalu
Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 juga menyatakan, untuk mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionnalnya yang sesuai prinsip NKRI, perlu pengakuan dan perlindungan terhaap masyarakat hukum adat.
Sehingga jelas bahwa bahwa upaya pendekatan atas pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat merupakan amanah konstitusi yang harus segera direalisasikan.
KalbarOnline, Pontianak - Masih dalam suasana Idul Fitri, Tim Penggerak (TP) PKK Kota Pontianak menggelar…
KalbarOnline, Pontianak - Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat (Kalbar) bekerja sama dengan Pemerintah Kota…
KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian melantik Zulkarnain sebagai Pj Sekretaris Daerah…
KalbarOnline, Pontianak – Upaya pencegahan penyakit terus menjadi prioritas Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas…
KalbarOnline, Pontianak - Jumlah jemaah haji dari Kota Pontianak mendominasi dari kabupaten/kota yang ada di…
KalbarOnline, Ketapang – Bupati Ketapang, Martin Rantan menghadiri acara hari ketiga peresmian Balai Kepatihan Jaga…
Leave a Comment