Categories: Ketapang

Pemuda Pengangguran di Ketapang Diringkus Polisi Gegara Bobol Warung Warga

Pemuda Pengangguran di Ketapang Diringkus Polisi Gegara Bobol Warung Warga

KalbarOnline, Ketapang – Satuan reserse kriminal (Reskrim) Polres Ketapang berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah warung milik warga, Minggu, 30 Januari 2022 pukul 01.00 WIB dini hari.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim AKP Primastya menyampaikan bahwa penangkapan pelaku berinisial ER (18) seorang pemuda pengangguran, warga Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang tersebut berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban atau pelapor yakni Rosi (29) warga Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Pelaku melancarkan aksinya pada Minggu, 30 Januari 2022 sekira pukul 01.00 WIB. Saat itu korban bersama istrinya sedang tertidur di dalam warung tersebut. Pada pukul 04.30 wib, korban bangun bersama istrinya dan mencari handphone miliknya yang sudah raib. Saat melihat ke dalam warung, korban mendapati warungnya dalam kondisi yang sudah berantakan.

“Korban lalu mengecek sekeliling warung dan melihat dinding papan di belakang warung sudah dirusak oleh pelaku dengan cara mencongkel sehingga pelaku dapat masuk ke dalam warung,” kata Kasat.

Lantaran curiga, korban selanjutnya mengecek seluruh barang-barang yang ada di dalam warung  dan didapatinya, selain sebuah handphone Iphone Xr putih, korban juga kehilangan uang tunai sebesar Rp600 ribu serta 78 bungkus rokok berbagai merek yang sudah raib digondol pelaku.

Setelah mendapat laporan adanya aksi pencurian itu, jajaran Opsnal Sat Reskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan dan tak lama setelah kejadian, yakni pada Minggu, 30 Januari 2022 sekira pukul 11.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku ER beserta barang bukti hasil kejahatan dari tangan pelaku yakni satu unit handphone merek Iphone jenis Xr warna putih, uang tunai sebesar Rp600 ribu serta 78 bungkus rokok berbagai merek.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Ketapang terancam hukuman penjara paling lama lima tahun penjara sesuai pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Kami mengingatkan kepada seluruh warga untuk lebih memastikan keamanan rumah dan lingkungannya dengan mengunci aman rumah atau warung serta dapat memasang CCTV sebagai bentuk antisipasi, mari kita jadi Polisi bagi diri sendiri dan tetap selalu waspada terhadap segala bentuk potensi kejahatan,” pungkasnya.

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Begini Kronologi Kecelakaan Maut Bus PT Cargill yang Tewaskan Pengendara Motor di Marau

KalbarOnline, Ketapang - Seorang saksi mata mengungkapkan bagaimana kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus sekolah…

1 hour ago

Ini Daftar 65 Anggota Dewan Kalbar Terpilih Hasil Pemilu 2024

KalbarOnline, Pontianak - KPU Provinsi Kalbar telah menetapkan sebanyak 65 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

2 hours ago

Pria Berusia 69 Tahun di Wajok Hulu Mempawah Hilang Saat Pergi di Kebun

KalbarOnline, Mempawah - Seorang pria berusia 69 tahun bernama Usman bin Agus hilang saat pergi…

3 hours ago

Sinergi Kemendikbudristek dan Pemerintah Daerah, Bangun Ekosistem Pendidikan Digital

KalbarOnline, Bandung - Dalam rangka memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah terkait pemanfaatan platform teknologi pendidikan…

3 hours ago

Pemkot Pontianak Komitmen Laksanakan PPDB Secara Objektif, Transparan dan Akuntabel

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menjelaskan, pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru…

3 hours ago

Pemkot Pontianak Komitmen Tolak Pungli

KalbarOnline, Pontianak - Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Yusnaldi menerangkan,…

3 hours ago