Categories: HeadlinesPontianak

Edi Kamtono Pastikan Rekrutmen Pejabat Pemkot Pontianak Bebas dari Intervensi

Edi Kamtono Pastikan Rekrutmen Pejabat Pemkot Pontianak Bebas dari Intervensi

KalbarOnline, Pontianak – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memastikan tidak ada intervensi dalam rekrutmen pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Dalam proses dan tahapan lelang jabatan atau open bidding maupun job fit sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

Pejabat yang menduduki jabatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan murni melalui proses seleksi dan telah memenuhi persyaratan, baik dari sisi kepangkatan maupun kompetensinya.

“Sesuai dengan aturan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui Komisi ASN,” ujarnya usai menghadiri rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui zoom meeting di Ruang Pontive Center, Senin (24/1/2022).

Ia menambahkan, pada rapat kerja tersebut Mendagri menekankan kepada seluruh kepala daerah untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan agar tidak tersangkut dengan persoalan hukum.

“Pemerintah daerah harus mengikuti peraturan perundang undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugasnya,” tuturnya.

Selain menekankan langkah-langkah pencegahan korupsi, Mendagri juga meminta seluruh daerah melakukan percepatan penyerapan anggaran untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun memang, kata Edi, kendala-kendala yang dihadapi di daerah adalah minimnya Sumber Daya Manusia (SDM) akibat kebijakan moratorium PNS serta aturan-aturan pusat yang terkadang berubah dan waktu yang kian terbatas.

“Kendala-kendala inilah yang harus kita carikan jalan keluarnya agar target yang diinginkan bisa tercapai,” imbuh dia.

Sebagaimana yang telah dipaparkan Mendagri Muhammad Tito Karnavian terkait beberapa penyebab masih terjadinya kasus korupsi di Indonesia. Selain masih adanya sistem yang membuka celah terjadinya korupsi, juga dikarenakan sistem administrasi pemerintahan yang tidak transparan, politik berbiaya tinggi dan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pejabat dengan imbalan serta berkaitan perizinan.

Hal itu disampaikannya pada rapat kerja bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan kepala daerah se-Indonesia melalui zoom meeting.

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Pulang Beli Pulsa, Gadis Remaja di Pontianak Timur Dicabuli Pemilik Bengkel

KalbarOnline, Pontianak - Seorang pemilik bengkel berinisial A (46 tahun) di Jalan Tanjung Raya 2,…

2 hours ago

IKA Unhas Kalbar: Kolaborasi untuk Negeri

KalbarOnline, Pontianak - Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin  (IKA Unhas) Provinsi Kalimantan Barat bakal menggelar…

3 hours ago

Bupati Fransiskus Ungkap Baru 53 Desa di Kapuas Hulu yang Sudah Deklarasi Stop ODF

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, dari 278 desa dan 4…

20 hours ago

Tanah Longsor Landa Kabupaten Landak, Jalan Ngabang – Serimbu Sempat Terputus

KalbarOnline, Landak - Tingginya intensitas hujan di Kabupaten Landak dalam beberapa hari terakhir ini telah…

20 hours ago

PWI Kalbar Audiensi ke KONI, Perkuat Silaturahmi dan Kerja Sama Media

KalbarOnline, Pontianak - Jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat melakukan kunjungan kehormatan…

20 hours ago

Diterjang Angin Kencang, Motor Air Milik Nelayan Karam di Perairan Muara Teluk Batang

KalbarOnline, Kayong Utara - Sebuah motor air milik seorang nelayan karam di perairan muara Teluk…

23 hours ago