Categories: HeadlinesNasional

Bupati Penajam Paser Utara Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK

Bupati Penajam Paser Utara Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK

KalbarOnline.com – Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan. Selain Abdul Gafur, ada 10 orang lain yang terjaring OTT KPK.

“Terima kasih atas dukungan masyarakat dan seluruh pihak sehingga KPK bisa melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi termasuk KPK melakukan tangkap tangan salah satu bupati di wilayah Kalimantan Timur, yaitu Bupati Penajam Paser Utara beserta 10 orang pihak terlibat diamankan tim Kedeputian bidang Penindakan KPK,” kata Ketua KPK Firli Bahuri seperti dilansir dari detikcom, Kamis (13/1/2022).

Firli menegaskan KPK selalu bekerja untuk membebaskan Indonesia dari praktik korupsi. Firli meminta dukungan dari rakyat Indonesia untuk memerangi praktik korupsi.

“Kita bekerja melakukan tindakan tindakan untuk pembebasan negeri ini dari praktik praktik korupsi. KPK akan terus bekerja sampai Indonesia bebas dan bersih dari korupsi. Tapi KPK sangat menyadari bahwa pemberantasan tidak dapat dilakoni oleh satu lembaga atau satu orang. Perlu kerja dan andil seluruh rakyat Indonesia serta segenap kamar kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif, dan partai politik beserta segenap anak bangsa. Mari kita wujudkan Indonesia yang terbebas dan bersih dari korupsi,” ujarnya.

Diketahui, OTT yang dilakukan KPK itu terkait dugaan suap.

“Benar KPK kemarin tanggal 12 Januari 2022 telah melakukan giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Penajam Paser Utara atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dimintai konfirmasi, Kamis (13/1).

Ghufron belum menjelaskan suap itu terkait apa. Dia menyebut saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami masih melakukan pemeriksaan selama 1×24 jam untuk memperjelas duduk perkaranya,” ucapnya.

Pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT ini masih berstatus sebagai terperiksa. KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak tersebut.

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Soedarso Pontianak Bersiap Terapkan KRIS, Layanan Baru Pengganti Kelas BPJS Kesehatan

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Indonesia akan memulai kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara menyeluruh…

42 mins ago

Pedomani Amanat Pangdam XII, Dandim Putussibau Beri Arahan Jamdan ke Prajurit

KalbarOnline, Putussibau - Dandim 1206/Putussibau, Letkol Inf Nasli  memberikan jam komandan (jamdan) kepada prajurit maupun…

5 hours ago

Program Krisan dan Gertam Cabai TP PKK Kalbar Sabet Penghargaan Tingkat Nasional

KalbarOnline, Surakarta - TP PKK Provinsi Kalimantan Barat berhasil menorehkan prestasi di tingkat nasional, di…

6 hours ago

Sutarmidji Kantongi Rekomendasi PAN Untuk Pilkada Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menerima rekomendasi resmi dari Partai Amanat Nasional…

7 hours ago

Peduli Dunia Pendidikan, Iriana Jokowi Beri Penghargaan ke Jubaidah

KalbarOnline, Solo - Jubaidah, seorang ibu rumah tangga di Kalbar yang menghabiskan sebagian waktunya untuk…

8 hours ago

Obat Anti Hipertensi Harus Tetap Diminum Seumur Hidup

KalbarOnline, Pontianak – Hari Hipertensi Sedunia diperingati setiap tanggal 17 Mei setiap tahunnya. Hari ini…

11 hours ago