Categories: HeadlinesKetapang

872 Pasutri di Ketapang Bercerai Sepanjang 2021, Jumlah Janda dan Duda Muda Makin Banyak

872 Pasutri di Ketapang Bercerai Sepanjang 2021, Jumlah Janda dan Duda Muda Makin Banyak

KalbarOnline, Ketapang – Jumlah predikat janda muda di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara terus bertambah. Data yang tercatat di Pengadilan Agama (PA) Ketapang sepanjang Januari hingga Desember 2021, terdapat 872 pasangan suami istri (Pasutri) bercerai.

Dari jumlah total angka perceraian itu, didominasi oleh Pasutri dengan usia 20 sampai 30 tahun.

Ketua PA Ketapang Munawir, SE.i melalui Humas dan Juru Bicara PA Ketapang, Achmad Rifqi Jalaluddin Qolyubi mengatakan, kasus tersebut meliputi 696 perkara cerai gugat dan 176 perkara cerai talak.

“Kasus sebanyak itu terjadi di dua Kabupaten yakni Ketapang dan Kayong Utara wilayah kerja PA Ketapang. Lantaran Kabupaten Kayong Utara belum ada PA hingga saat ini,” kata Achmad Rifqi kepada wartawan, Jumat (7/1/2022).

Achmad Rifqi Jalaluddin Qolyubi mengatakan aklau semua perkara perceraian itu hanya untuk pasutri yang beragama Islam. Lantaran perceraian selain yang beragama Islam di Pengadilan Negeri.

Humas dan Juru Bicara PA Ketapang, Achmad Rifqi Jalaluddin Qolyubi (Foto: Adi LC)

“Kasus perceraian selama 2021 ini sedikit meningkat dibanding selama 2020,” ungakpnya.

Ia menyebut kalau cerai gugat adalah istri mengajukan atau menggugat sedangkan cerai talak dilakukan oleh suami.

“Jadi kasus perceraian paling banyak atau dominan adalah dari pihak istri menggugat. Selain itu ada juga kasus hendak bercerai tapi setelah kita mediasi atau damaikan tak jadi bercerai,” ucapnya.

Achmad Rifqi mengungkapkan kasus perceraian di wilayah PA Ketapang kebanyakan disebabkan faktor ekonomi. Sehingga terjadi perselisihan hingga pertengkaran terus menerus berujung terjadi perceraian.

“Misal suaminya belum bekerja, ada yang bekerja tapi tidak memberikan nafkah kepada istrinya,” paparnya.

“Selain itu ada juga karena suaminya pemabuk di penjara dan lain sebagainya. Ada juga karena suaminya sudah lama hidup terpisah. misalnya istri di Ketapang suaminya di Jawa atau Sumatera. Sehingga terjadi cerai gugat karena harus di tempat domisili istri,” lanjutnya.

Ia melanjutkan, sementara terhadap cerai talak penyebab paling mendominasi adalah kelalaian istri terhadap suami. Misalnya tidak patuh kepada suami dan lain sebagainya.

Terhadap kasus perceraian ini paling banyak juga terjadi pada usia pasangan 20 hingga 30 tahun.  Lantaran awalnya ada yang menikah dengan memohon deispensasi karena belum cukup usia 19 tahun.

“Ternyata yang bercerai itu mereka yang minta dispensasi menikah tersebut. Jadi usia muda menjadi faktor juga terjadinya perceraian. Di antaranya mungkin karena pola pikir merema belum stabil, belum bisa mengontrol emosi dan lain sebagainya. Sehingga memicu pertengkaran hingga berujung perceraian,” tandasnya. (Adi LC)

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Rokidi Duduki Jabatan Penting di Kepengurusan LPTQ Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi menduduki jabatan penting di kepengurusan Lembaga Pengembangan…

9 mins ago

Pj Gubernur Harisson Harapkan HMI Kuat Secara Intelektual dan Mandiri Secara Finansial

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Badan Koordinasi (Badko)…

15 hours ago

Kodim Putussibau Razia Pemain Layangan di Wilayah Putussibau Kota

KalbarOnline, Putussibau - Anggota Kodim 1206/Putussibau beserta Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban…

16 hours ago

Jadi Tuan Rumah, Polda Kalbar Ajak Masyarakat Dukung dan Sukseskan Kejuaraan Proliga Volley 2024

KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalbar meminta kepada seluruh masyarakat Kalbar dapat mendukung dan turut memeriahkan…

17 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Kejurnas Angkat Besi di GOR Pangsuma Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson membuka kejuaraan nasional (kejurnas) angkat…

17 hours ago

Harisson Lantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalbar Periode 2024 – 2029

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson melantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalimantan Barat…

17 hours ago