Categories: HeadlinesKetapang

872 Pasutri di Ketapang Bercerai Sepanjang 2021, Jumlah Janda dan Duda Muda Makin Banyak

872 Pasutri di Ketapang Bercerai Sepanjang 2021, Jumlah Janda dan Duda Muda Makin Banyak

KalbarOnline, Ketapang – Jumlah predikat janda muda di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara terus bertambah. Data yang tercatat di Pengadilan Agama (PA) Ketapang sepanjang Januari hingga Desember 2021, terdapat 872 pasangan suami istri (Pasutri) bercerai.

Dari jumlah total angka perceraian itu, didominasi oleh Pasutri dengan usia 20 sampai 30 tahun.

Ketua PA Ketapang Munawir, SE.i melalui Humas dan Juru Bicara PA Ketapang, Achmad Rifqi Jalaluddin Qolyubi mengatakan, kasus tersebut meliputi 696 perkara cerai gugat dan 176 perkara cerai talak.

“Kasus sebanyak itu terjadi di dua Kabupaten yakni Ketapang dan Kayong Utara wilayah kerja PA Ketapang. Lantaran Kabupaten Kayong Utara belum ada PA hingga saat ini,” kata Achmad Rifqi kepada wartawan, Jumat (7/1/2022).

Achmad Rifqi Jalaluddin Qolyubi mengatakan aklau semua perkara perceraian itu hanya untuk pasutri yang beragama Islam. Lantaran perceraian selain yang beragama Islam di Pengadilan Negeri.

Humas dan Juru Bicara PA Ketapang, Achmad Rifqi Jalaluddin Qolyubi (Foto: Adi LC)

“Kasus perceraian selama 2021 ini sedikit meningkat dibanding selama 2020,” ungakpnya.

Ia menyebut kalau cerai gugat adalah istri mengajukan atau menggugat sedangkan cerai talak dilakukan oleh suami.

“Jadi kasus perceraian paling banyak atau dominan adalah dari pihak istri menggugat. Selain itu ada juga kasus hendak bercerai tapi setelah kita mediasi atau damaikan tak jadi bercerai,” ucapnya.

Achmad Rifqi mengungkapkan kasus perceraian di wilayah PA Ketapang kebanyakan disebabkan faktor ekonomi. Sehingga terjadi perselisihan hingga pertengkaran terus menerus berujung terjadi perceraian.

“Misal suaminya belum bekerja, ada yang bekerja tapi tidak memberikan nafkah kepada istrinya,” paparnya.

“Selain itu ada juga karena suaminya pemabuk di penjara dan lain sebagainya. Ada juga karena suaminya sudah lama hidup terpisah. misalnya istri di Ketapang suaminya di Jawa atau Sumatera. Sehingga terjadi cerai gugat karena harus di tempat domisili istri,” lanjutnya.

Ia melanjutkan, sementara terhadap cerai talak penyebab paling mendominasi adalah kelalaian istri terhadap suami. Misalnya tidak patuh kepada suami dan lain sebagainya.

Terhadap kasus perceraian ini paling banyak juga terjadi pada usia pasangan 20 hingga 30 tahun.  Lantaran awalnya ada yang menikah dengan memohon deispensasi karena belum cukup usia 19 tahun.

“Ternyata yang bercerai itu mereka yang minta dispensasi menikah tersebut. Jadi usia muda menjadi faktor juga terjadinya perceraian. Di antaranya mungkin karena pola pikir merema belum stabil, belum bisa mengontrol emosi dan lain sebagainya. Sehingga memicu pertengkaran hingga berujung perceraian,” tandasnya. (Adi LC)

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Polres Landak Gelar Pemusnahan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Kapuas 2024

KalbarOnline, Landak - Polres Landak menggelar press release dan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Pekat…

3 hours ago

Daftar Tunggu Antrean Haji di Kubu Raya Capai 24 Tahun

KalbarOnline, Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar manasik dan pelepasan 325 Jemaah Calon…

3 hours ago

Polres Kubu Raya Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Satu Tingkat Aiptu Soponyono

KalbarOnline, Kubu Raya - Bertugas tanpa cacat, berdedikasi hingga akhir dan melayani masyarakat dengan tulus…

3 hours ago

Halal Bihalal dan Milad ke 27 MABM Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad Bari menghadiri Halal Bihalal dan…

3 hours ago

TP PKK Pontianak Gelar Halal Bihalal

KalbarOnline, Pontianak - Masih dalam suasana Idul Fitri, Tim Penggerak (TP) PKK Kota Pontianak menggelar…

16 hours ago

Usul Pekan Budaya LPM Jadi Agenda Tetap

KalbarOnline, Pontianak - Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat (Kalbar) bekerja sama dengan Pemerintah Kota…

16 hours ago