Categories: HeadlinesKetapang

PT SRM Diminta Segera Beri Solusi Soal 25 TKA Tiongkok yang Terlantar

PT SRM Diminta Segera Beri Solusi Soal 25 TKA Tiongkok yang Terlantar

Imigrasi Ketapang Fasilitasi Mediasi TKA Tiongkok dengan PT SRM

KalbarOnline, Ketapang – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang menggelar mediasi terkait permasalahan internal yang terjadi antara 25 Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan manajemen PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) di ruang rapat Tim Pora Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, di Jalan Lingkar Kota, Kecamatan Mulia Baru, Kabupaten Ketapang, Jumat (7/1/2021).

Kepala Sub-Seksi Yanverdokim, Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, Dedi mengaku dalam hal ini pihaknya hanya memfasiltasi mediasi terhadap kedua belah pihak.

Dedi menyebut dalam mediasi tersebut perwakilan dari 25 TKA meminta beberapa hal kepada pihak PT.SRM, di antaranya, pembayaran penuh gaji bulan September 2021. Kompensasi bulan Oktober, November dan Desember 2021. Kemudian tiket kepulangan ke China, biaya karantina pada saat kepulangan baik di Indonesia, maupun di China, dan biaya pengobatan kecelakaan kerja dua orang TKA pada tanggal 22 Agustus 2021.

“Kemudian dari pihak PT SRM dan kontraktor yang mendatangkan ke 25 TKA ini menyanggupi permintaan tersebut, namun dilakukan secara bertahap,” kata Dedi seperti yang disampaikan humas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, melalui rilisan tertulis pada media ini, Sabtu, 8 Januari 2022.

Namun, lanjut Dedi, di sisi lain perwakilan PT SRM meminta 25 TKA tersebut untuk kembali ke lokasi perusahaan PT SRM yang berada di Dusun Pemuatan Batu, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, sembari menunggu penyelesaian permintaan dari para TKA.

Atas pernyataan itu, perwakilan TKA bersikukuh pembayaran gaji dan kompensasi serta pemulangan dilakukan secara serentak, serta menyatakan diri mereka tidak bersedia untuk kembali ke lokasi tambang PT SRM.

“Karena belum dicapai titik temu, Imigrasi Ketapang meminta pihak manajemen PT SRM dan kontraktor yang mendatangkan para TKA untuk segera menyerahkan paspor 25 TKA tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, dan pihak perusahaan bertanggung jawab terkait keberadaan dan permasalahan 25 TKA PT SRM,” tegas Dedi.

Selain itu, Dedi juga mengimbau terhadap kontraktor yang telah mendatangkan TKA tersebut diminta untuk secepatnya memberikan solusi dan melaporkan kepada Imigrasi Ketapang.

“Permasalahan ini terjadi masih dalam ranah internal perusahaan, oleh karena itu kita berharap adanya solusi yang disepakati oleh kedua pihak, sehingga permasalahan ini dapat selesai dan tidak mengganggu kondusifitas Kabupaten Ketapang,” pungkas Dedi. (Adi LC)

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Warga Padati Halaman Polresta Pontianak, Nobar Indonesia Versus Uzbekistan

KalbarOnline, Pontianak - Ribuan warga Kota Pontianak memadati halaman Polresta Pontianak untuk nonton bareng (nobar)…

50 mins ago

Ribuan Penari Meriahkan Kalbar Menari 2024 di Pendopo Gubernur

KalbarOnline, Pontianak - “Serentak Menari, Bergerak Bahagiakan Bumi” menjadi tema yang diambil dalam peringatan Hari…

53 mins ago

1.085 Atlet Pelajar Siap Berlaga di Popda Kota Pontianak 2024

KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 1.085 atlet pelajar SMP dan SMA se-Kota Pontianak siap berlaga pada…

1 hour ago

Bingkisan Kebahagiaan PLN untuk Warga Kalsel yang Membutuhkan

KalbarOnline.com – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran…

2 hours ago

Dekranasda Kalbar Dukung Gallery Rika Ayub Design Turut Majukan Fashion Wastra Khas Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Kalimantan Barat, Windy…

5 hours ago

Pentingnya Imunisasi Untuk Meningkatkan Sistem Kekebalan Tubuh Anak

KalbarOnline, Pontianak - Setiap orang memiliki imunitas yang berbeda, sehingga daya tahan tubuh terhadap penyakit…

5 hours ago