Categories: Ketapang

Seorang Pemuda di Ketapang Ditangkap Polisi Gegara Curi Sarang Walet

Seorang Pemuda di Ketapang Ditangkap Polisi Gegara Curi Sarang Walet

KalbarOnline, Ketapang – Seorang pemuda di Kabupaten Ketapang berinisial AG (27) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. AG ditangkap anggota Reskrim Polres Ketapang lantaran terbukti melakukan pencurian di sebuah bangunan sarang walet yang terletak di Jalan Merdeka, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang, Selasa, 4 Januari 2022.

Kronologi penangkapan pelaku bermula saat anggota SPKT Polres Ketapang menerima laporan adanya peristiwa pencurian di sebuah rumah walet milik seorang warga bernama Hendra (44) yang beralamat di Jalan Merdeka, Kelurahan Kantor, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang pada Rabu, 8 Desember 2021 lalu.

Korban mengetahui bahwa rumah walet miliknya dimasuki oleh dua orang tak dikenal tanpa seizinnya melalui kamera CCTV. Di mana salah satu pelaku tersebut adalah AG. Saat itu korban pun langsung mengajak teman-temannya untuk mengecek situasi di dalam rumah walet tersebut namun ternyata kedua pelaku sudah melarikan diri. Dari kejadian tersebut, beberapa sarang walet milik korban hilang diambil oleh pelaku dengan kerugian mencapai Rp7,5 juta. Kejadian ini pun langsung dilaporkan korban ke Polres Ketapang.

Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim AKP Primastya menerangkan bahwa, setelah adanya laporan dari korban terkait peristiwa tindak pidana pencurian sarang walet milik korban, Satuan Reskrim langsung melakukan penyelidikan di lapangan untuk menemukan barang bukti kejahatan serta keberadaan kedua pelaku.

“Berdasarkan olah TKP serta penyelidikan di lapangan, akhirnya kita dapat mengamankan salah satu pelaku yang berinisial AG beserta beberapa barang bukti yang dilakukan pelaku saat beraksi membobol rumah walet milik korban,” ujar Primas.

Primas menambahkan, dari penangkapan pelaku AG, diamankan pula beberapa barang bukti seperti dua buah pipa paralon, satu buah gergaji, satu buah pahat, tiga buah besi, satu buah gear sepeda motor serta beberapa buah sarang walet. Pelaku terancam Pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Adi LC)

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Dukung Perubahan Status Supadio, Harisson Ungkap Beberapa Alasan

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memastikan mendukung kebijakan Kementerian Perhubungan…

3 hours ago

Oknum Pegawai Bea Cukai Ketapang Selundupkan Ratusan Satwa Dilindungi

KalbarOnline, Ketapang - Oknum pegawai Bea Cukai Ketapang, Kalimantan Barat berinisial KW (46 tahun) menjadi…

6 hours ago

Hari Buruh, Kapolri Komitmen Lindungi dan Kawal Hak Buruh

KalbarOnline, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung pengamanan peringatan aksi Hari Buruh…

6 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Buka Bimbingan Manasik Haji Tahun 2024 di Masjid Al-Ikhlas

KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini membuka Acara Bimbingan Manasik Haji…

6 hours ago

Akhiri Masa Tugas, Pj Wali Kota Ani Sofian Ajak ASN Teladani Jejak Mulyadi

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengajak ASN di lingkup Pemerintah Kota…

8 hours ago

Status Kepemilikan Gedung Perbasi Resmi Kembali ke Pemkot Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Kejelasan status pengelolaan Gedung Persatuan Basket Indonesia (Perbasi) Kota Pontianak di Jalan…

8 hours ago