Categories: Ketapang

Seorang Pemuda di Ketapang Ditangkap Polisi Gegara Curi Sarang Walet

Seorang Pemuda di Ketapang Ditangkap Polisi Gegara Curi Sarang Walet

KalbarOnline, Ketapang – Seorang pemuda di Kabupaten Ketapang berinisial AG (27) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. AG ditangkap anggota Reskrim Polres Ketapang lantaran terbukti melakukan pencurian di sebuah bangunan sarang walet yang terletak di Jalan Merdeka, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang, Selasa, 4 Januari 2022.

Kronologi penangkapan pelaku bermula saat anggota SPKT Polres Ketapang menerima laporan adanya peristiwa pencurian di sebuah rumah walet milik seorang warga bernama Hendra (44) yang beralamat di Jalan Merdeka, Kelurahan Kantor, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang pada Rabu, 8 Desember 2021 lalu.

Korban mengetahui bahwa rumah walet miliknya dimasuki oleh dua orang tak dikenal tanpa seizinnya melalui kamera CCTV. Di mana salah satu pelaku tersebut adalah AG. Saat itu korban pun langsung mengajak teman-temannya untuk mengecek situasi di dalam rumah walet tersebut namun ternyata kedua pelaku sudah melarikan diri. Dari kejadian tersebut, beberapa sarang walet milik korban hilang diambil oleh pelaku dengan kerugian mencapai Rp7,5 juta. Kejadian ini pun langsung dilaporkan korban ke Polres Ketapang.

Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim AKP Primastya menerangkan bahwa, setelah adanya laporan dari korban terkait peristiwa tindak pidana pencurian sarang walet milik korban, Satuan Reskrim langsung melakukan penyelidikan di lapangan untuk menemukan barang bukti kejahatan serta keberadaan kedua pelaku.

“Berdasarkan olah TKP serta penyelidikan di lapangan, akhirnya kita dapat mengamankan salah satu pelaku yang berinisial AG beserta beberapa barang bukti yang dilakukan pelaku saat beraksi membobol rumah walet milik korban,” ujar Primas.

Primas menambahkan, dari penangkapan pelaku AG, diamankan pula beberapa barang bukti seperti dua buah pipa paralon, satu buah gergaji, satu buah pahat, tiga buah besi, satu buah gear sepeda motor serta beberapa buah sarang walet. Pelaku terancam Pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Adi LC)

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Kantor BKD Kayong Utara Terbakar

KalbarOnline, Kayong Utara - Akibat korsleting listrik, Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara…

54 mins ago

Sopir Bus Damri Meninggal dalam Perjalanan dari Pontianak ke Pangkalanbun

KalbarOnline, Pontianak - Seorang sopir bus Damri meninggal dunia dalam perjalanan dari Pontianak menuju Pangkalanbun,…

56 mins ago

Dedikasi 39 Tahun, Muefri Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Resmi Purnabakti

KalbarOnline, Pontianak - Setelah mendedikasikan karirnya selama 39 tahun, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Muefri…

58 mins ago

Bangga, Batik Karya Kreasi Sungai Putat Tampil Memukau di Hadapan Jokowi

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Kreasi Sungai Putat (KSP), Syamhudi mengungkapkan rasa bangganya bahwa batik produksinya…

1 hour ago

Air Terjun Riam Macan: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat yang Sarat Makna Religi

KalbarOnline, Bengkayang - Kalimantan Barat tidak hanya kaya akan keanekaragaman budaya dan suku, tetapi juga…

6 hours ago

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

17 hours ago