Categories: Ketapang

Seorang Pemuda di Ketapang Ditangkap Polisi Gegara Curi Sarang Walet

Seorang Pemuda di Ketapang Ditangkap Polisi Gegara Curi Sarang Walet

KalbarOnline, Ketapang – Seorang pemuda di Kabupaten Ketapang berinisial AG (27) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. AG ditangkap anggota Reskrim Polres Ketapang lantaran terbukti melakukan pencurian di sebuah bangunan sarang walet yang terletak di Jalan Merdeka, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang, Selasa, 4 Januari 2022.

Kronologi penangkapan pelaku bermula saat anggota SPKT Polres Ketapang menerima laporan adanya peristiwa pencurian di sebuah rumah walet milik seorang warga bernama Hendra (44) yang beralamat di Jalan Merdeka, Kelurahan Kantor, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang pada Rabu, 8 Desember 2021 lalu.

Korban mengetahui bahwa rumah walet miliknya dimasuki oleh dua orang tak dikenal tanpa seizinnya melalui kamera CCTV. Di mana salah satu pelaku tersebut adalah AG. Saat itu korban pun langsung mengajak teman-temannya untuk mengecek situasi di dalam rumah walet tersebut namun ternyata kedua pelaku sudah melarikan diri. Dari kejadian tersebut, beberapa sarang walet milik korban hilang diambil oleh pelaku dengan kerugian mencapai Rp7,5 juta. Kejadian ini pun langsung dilaporkan korban ke Polres Ketapang.

Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim AKP Primastya menerangkan bahwa, setelah adanya laporan dari korban terkait peristiwa tindak pidana pencurian sarang walet milik korban, Satuan Reskrim langsung melakukan penyelidikan di lapangan untuk menemukan barang bukti kejahatan serta keberadaan kedua pelaku.

“Berdasarkan olah TKP serta penyelidikan di lapangan, akhirnya kita dapat mengamankan salah satu pelaku yang berinisial AG beserta beberapa barang bukti yang dilakukan pelaku saat beraksi membobol rumah walet milik korban,” ujar Primas.

Primas menambahkan, dari penangkapan pelaku AG, diamankan pula beberapa barang bukti seperti dua buah pipa paralon, satu buah gergaji, satu buah pahat, tiga buah besi, satu buah gear sepeda motor serta beberapa buah sarang walet. Pelaku terancam Pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Adi LC)

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

5 hours ago

Pilkada 2024, Ani Sofian Minta Panwaslu Jalankan Tugas dengan Profesional dan Adil

KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…

6 hours ago

Sambut 637 JCH Pontianak Sebelum Bertolak ke Tanah Suci, Zulkarnain Ingatkan Jaga Semua Perlengkapan

KalbarOnline.com – Sebanyak 637 Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kota Pontianak diberangkatkan menuju Bandara Hang…

6 hours ago

Ani Sofian Tekankan Pentingnya Menanamkan Nilai-nilai Luhur Pancasila di Kalangan Gen-Z

KalbarOnline.com – Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk memperingati hari…

6 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

1 day ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

1 day ago