Categories: HeadlinesPontianak

Empat Kuasa Hukum PT SBI Undur Diri Usai Kalah di Sidang

Empat Kuasa Hukum PT SBI Undur Diri Usai Kalah di Sidang

KalbarOnline, Pontianak – Empat orang kuasa hukum PT Sukses Bintang Indonesia (SBI) dipastikan mundur mendampingi proses hukum perdata melawan PT Ratu Intan Mining (RIM) di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Sebagaimana diketahui, dalam sidang, PT SBI divonis bersalah dan dituntut membayar kerugian akibat wanprestasi sebesar Rp7,2 miliar.

Kuasa Hukum PT SBI Gunawan membenarkan pengunduran dirinya dan rekan dalam mendampingi proses hukum selanjutnya.

“Iya benar,” kata Gunawan, Rabu (5/1/2022).

PT SBI diketahui mengajukan banding pada 16 Desember 2021, namun hingga saat ini memori banding belum diserahkan kepada para pihak terkait. Sementara pengunduran kuasa hukumnya dilakukan sejak 30 Desember 2021. Sejak tanggal itu, mereka tidak lagi mengurus banding PT SBI.

Gunawan tak menjawab, apakah pengajuan banding PT SBI itu sempat dilakukan, sebelum akhirnya memilih mengundurkan diri.

Kuasa hukum PT RIM, Andreas mengaku siap menghadapi banding SBI.

“Kami pada intinya siap. Kita punya fakta dan saksi yang kuat,” kata Andreas.

Diberitakan, Pengadilan Negeri Pontianak akhirnya memutus perkara sidang perdata antara penggugat PT RIM dengan tergugat PT SBI, Selasa (14/12/2021).

Tergugat, dalam hal ini PT SBI divonis bersalah dan dituntut membayar kerugian akibat wanprestasi sebesar Rp7,2 miliar.

Andreas melanjutkan, jika sesuai tuntutan, pihaknya menuntut PT SBI sebesar Rp15 miliar dengan bunga 6 persen namun majelis hakim memutus sebagian tuntutan tersebut.

Untuk itu, Andreas meminta pihak PT SBI bisa menghormati putusan majelis hakim dengan sesegera mungkin membayar ganti rugi tersebut.

“Mereka bisa melakukan upaya hukum misalkan banding, yang jelas jika tidak ada upaya hukum lain maka harus segera dibayar kalau ada kita tunggu putusannya, tapi intinya hakim telah memvonis tinggal kita liat itikad baik tergugat kalau tidak ada kita bisa lakukan penyitaan aset,” tutup Andreas.

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline
Tags: PT RIMPT SBI

Recent Posts

Hasil Pemilu 2024, Lebih Separuh DPRD Kapuas Hulu Diisi Wajah Baru 

KalbarOnline, Putussibau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu baru saja menggelar rapat pleno…

16 mins ago

Januari hingga April 2024, Ada 1.561 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Barat mencatat ada 1.561 kasus Gigitan Hewan…

2 hours ago

Pemkab Kapuas Hulu Kalah di PTUN Pontianak

KalbarOnline, Putussibau - Majelis hakim PTUN Pontianak mengabulkan permohonan perkara atas nama Floradarosari yang merasa…

2 hours ago

Ini Daftar Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Terpilih Hasil Pemilu Tahun 2024

KalbarOnline, Kuhu Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya telah menetapkan 45 nama…

2 hours ago

Ini Daftar Anggota DPRD Kota Pontianak Terpilih Hasil Pemilu Tahun 2024

KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak telah menetapkan 45 nama Anggota Dewan…

2 hours ago

Pemprov Kalbar Siapkan Puluhan Penari Terbaik pada Momen HUT Kemerdekaan 17 Agustus di IKN

KalbarOnline, Pontianak - Peringatan 17 Agustus 2024 bakal menjadi momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Republik…

2 hours ago