Categories: HeadlinesPontianak

Seorang Pemuda dan Oknum Polisi Pengedar Sabu di Kalbar Ditangkap

Seorang Pemuda dan Oknum Polisi Pengedar Sabu di Kalbar Ditangkap

KalbarOnline, Pontianak – Penindakan terhadap para penjahat narkoba, mulai dari Bandar, Pengedar dan Pemakai semakin giat dilakukan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.

Pada Senin (27/12/2021) sekira pukul 19.30 WIB, Tim Sus Ditresnarkoba Polda Kalbar berhasil mengamankan dua orang pemuda berinisial S (35) dan SA (37) yang kedapatan menyimpan atau membawa Narkoba jenis Sabu. Salah satu pemuda yang diamankan merupakan oknum anggota Kepolisian.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo menjelaskan, penangkapan tersebut bermula adanya informasi dari pihak ekspedisi tentang adanya pemuda yang mengirimkan paket yang mencurigakan berisi barang terlarang yang akan dikirim melalui ekspedisi ke daerah Jawa Barat.

Setelah dilakukan penyelidikan untuk mencari profil dari pengirim paket yang berisi serbuk kristal tersebut.

Dimana isi paket kiriman tersebut berisi dua klip plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 10,35 gram yang di selipkan diantara makanan tersebut.

Ia menjelaskan, S dan SA diamankan Tim Sus Ditresnarkoba Polda Kalbar di Rumah Makan Padang, Jalan Merdeka Timur, Kabupaten Sekadau, Senin 27 Desember 2021 sekira pukul 19.30 WIB.

Hernowo membenarkan penangkapan ini, SA akan tetap menjalani proses hukum meski berstatus aktif di Kepolisian.

“Kemudian dilakukan pengembangan di kediaman milik SA serta dilakukan penggeledahan dan Tim kembali menemukan satu klip plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram di dalam kotak jam AC warna hitam,” ungkap Hernowo.

Selain barang bukti Narkoba, tim juga mengamankan barang bukti lain berupa, satu buah Handphone dan alat penghisap sabu atau bong.

Pelaku dan barang bukti kini telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut.

Hernowo menyebut oknum Kepolisian yang telah melakukan pelanggaran, yakni pelanggaran pidana Narkoba maka kepada yang bersangkutan dipastikan akan menghadapi sidang profesi.

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Lutfi Al Mutahar Optimis Jadi Calon yang Diusung PAN di Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Lutfi Al Mutahar meyakini kalau dirinyalah yang akan diusung oleh Partai Amanat…

10 hours ago

Pemkab Kapuas Hulu Raih WTP ke 7 dari BPK RI Perwakilan Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari…

10 hours ago

Sinergi Semua Elemen, KPU Kayong Utara Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024

KalbarOnline, Kayong Utara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar sosialisasi tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada)…

10 hours ago

Kembalikan Berkas Pencalonan, Sutarmidji Harap Nasdem Bisa Seperti di Periode Lalu

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Gubernur Kalbar, Sutarmidji melakukan pengembalian berkas sebagai calon Gubernur Kalbar ke…

10 hours ago

Di PEVS 2024, Dirut PLN Paparkan ke Presiden Jokowi Soal Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik Tanah Air

KalbarOnline, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi booth PT PLN (Persero) dalam…

10 hours ago

Ditanya Peluang Kembali Berpasangan dengan Sutarmidji, Norsan Bantah Abu-abu

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan kembali ditanya soal peluangnya kembali berpasangan…

11 hours ago