Masuk ke Kalbar Cukup Dengan Antigen Mulai 6 Desember

Masuk ke Kalbar Cukup Dengan Antigen Mulai 6 Desember

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat resmi melonggarkan persyaratan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) baik melalui transportasi udara dan laut yang akan masuk ke wilayah itu. Hal itu diutarakan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Harisson saat diwawancarai wartawan, Minggu, 5 Desember 2021.

Kata Harisson, mulai Senin, 6 Desember 2021, PPDN yang akan masuk ke Kalbar melalui transportasi udara dan laut juga dapat menggunakan surat keterangan negatif antigen yang berlaku 1×24 jam.

Ilustrasi penumpang pesawat (Foto: Istimewa)

Kelonggaran ini dilakukan seiring dengan menurunnya kasus Covid-19 baik secara nasional maupun di Provinsi Kalbar.

“Maka Satgas Covid-19 Kalbar mengubah aturan persyaratan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan masuk ke wilayah Kalbar,” katanya.

“Jadi kalau selama ini masuk ke Kalbar melalui transportasi udara dan laut harus menggunakan surat keterangan negatif PCR 3×24 jam, sekarang dapat juga menggunakan tes antigen negatif yang berlaku 1×24 jam,” katanya.


Meski begitu, kata Harisson, PPDN yang akan masuk ke Kalbar juga wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal vaksinasi dosis pertama sebagai syarat perjalanan.

“Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 6 Desember 2021 kecuali untuk periode Natal dan tahun baru yaitu tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, kita tetap ikuti SE Satgas Nasional dan Inmendagri nomor 62 tahun 2021. Di mana pada periode Natal dan tahun baru, keluar masuk Kalbar harus menggunakan PCR negatif,” katanya.

Harisson juga menegaskan bahwa sewaktu-waktu Satgas Covid-19 Kalbar juga akan melakukan tes acak terhadap PPDN yang masuk ke Kalbar baik di bandara maupun di pelabuhan.



“Bagi yang ditemukan positif akan kami isolasi selama 10 hari di tempat isolasi yang disiapkan oleh pemerintah,” katanya.

Seperti diketahui, syarat masuk ke Kalbar baik melalui transportasi udara maupun laut wajib menunjukan surat keterangan negatif PCR. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Kabar nomor 75 tahun 2021 tentang perubahan kelima atas Peraturan Gubernur nomor 110 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes.

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

8 hours ago

Pilkada 2024, Ani Sofian Minta Panwaslu Jalankan Tugas dengan Profesional dan Adil

KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…

9 hours ago

Sambut 637 JCH Pontianak Sebelum Bertolak ke Tanah Suci, Zulkarnain Ingatkan Jaga Semua Perlengkapan

KalbarOnline.com – Sebanyak 637 Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kota Pontianak diberangkatkan menuju Bandara Hang…

9 hours ago

Ani Sofian Tekankan Pentingnya Menanamkan Nilai-nilai Luhur Pancasila di Kalangan Gen-Z

KalbarOnline.com – Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk memperingati hari…

9 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

1 day ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

1 day ago