Masuk ke Kalbar Cukup Dengan Antigen Mulai 6 Desember

Masuk ke Kalbar Cukup Dengan Antigen Mulai 6 Desember

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat resmi melonggarkan persyaratan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) baik melalui transportasi udara dan laut yang akan masuk ke wilayah itu. Hal itu diutarakan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Harisson saat diwawancarai wartawan, Minggu, 5 Desember 2021.

Kata Harisson, mulai Senin, 6 Desember 2021, PPDN yang akan masuk ke Kalbar melalui transportasi udara dan laut juga dapat menggunakan surat keterangan negatif antigen yang berlaku 1×24 jam.

Ilustrasi penumpang pesawat (Foto: Istimewa)

Kelonggaran ini dilakukan seiring dengan menurunnya kasus Covid-19 baik secara nasional maupun di Provinsi Kalbar.

“Maka Satgas Covid-19 Kalbar mengubah aturan persyaratan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan masuk ke wilayah Kalbar,” katanya.

“Jadi kalau selama ini masuk ke Kalbar melalui transportasi udara dan laut harus menggunakan surat keterangan negatif PCR 3×24 jam, sekarang dapat juga menggunakan tes antigen negatif yang berlaku 1×24 jam,” katanya.


Meski begitu, kata Harisson, PPDN yang akan masuk ke Kalbar juga wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal vaksinasi dosis pertama sebagai syarat perjalanan.

“Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 6 Desember 2021 kecuali untuk periode Natal dan tahun baru yaitu tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, kita tetap ikuti SE Satgas Nasional dan Inmendagri nomor 62 tahun 2021. Di mana pada periode Natal dan tahun baru, keluar masuk Kalbar harus menggunakan PCR negatif,” katanya.

Harisson juga menegaskan bahwa sewaktu-waktu Satgas Covid-19 Kalbar juga akan melakukan tes acak terhadap PPDN yang masuk ke Kalbar baik di bandara maupun di pelabuhan.



“Bagi yang ditemukan positif akan kami isolasi selama 10 hari di tempat isolasi yang disiapkan oleh pemerintah,” katanya.

Seperti diketahui, syarat masuk ke Kalbar baik melalui transportasi udara maupun laut wajib menunjukan surat keterangan negatif PCR. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Kabar nomor 75 tahun 2021 tentang perubahan kelima atas Peraturan Gubernur nomor 110 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes.

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Air Terjun Riam Budi: Permata Tersembunyi di Bengkayang yang Wajib Dikunjungi

KalbarOnline, Bengkayang - Air Terjun Riam Budi adalah salah satu destinasi wisata alam yang semakin…

6 mins ago

Pulau Lemukutan: Surga Tersembunyi dengan Keindahan Alam Bawah Laut di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Pulau Lemukutan, sebuah destinasi wisata yang mungkin masih terdengar asing bagi sebagian…

11 mins ago

Menikmati Keindahan Alam dan Sumber Air Bersih di Riam Madi, Bengkayang, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Riam Madi adalah sebuah destinasi wisata yang menggabungkan keindahan alam dengan manfaat…

12 mins ago

Mengungkap Keindahan Air Terjun Riam Berawan di Bengkayang, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Air terjun merupakan salah satu keajaiban alam yang memikat hati manusia dengan…

15 mins ago

Menikmati Keindahan Hutan Adat: Petualangan di Tengah Keasrian Alam Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Hutan adat adalah kawasan hutan yang dikelola dan dijaga dengan baik oleh…

18 mins ago

Gua Romo: Petualangan Mendebarkan di Jantung Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Mengunjungi Gua Romo adalah pengalaman yang penuh dengan tantangan dan keindahan alam…

32 mins ago