Masuk ke Kalbar Cukup Dengan Antigen Mulai 6 Desember

Masuk ke Kalbar Cukup Dengan Antigen Mulai 6 Desember

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat resmi melonggarkan persyaratan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) baik melalui transportasi udara dan laut yang akan masuk ke wilayah itu. Hal itu diutarakan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Harisson saat diwawancarai wartawan, Minggu, 5 Desember 2021.

Kata Harisson, mulai Senin, 6 Desember 2021, PPDN yang akan masuk ke Kalbar melalui transportasi udara dan laut juga dapat menggunakan surat keterangan negatif antigen yang berlaku 1×24 jam.

Ilustrasi penumpang pesawat (Foto: Istimewa)

Kelonggaran ini dilakukan seiring dengan menurunnya kasus Covid-19 baik secara nasional maupun di Provinsi Kalbar.

“Maka Satgas Covid-19 Kalbar mengubah aturan persyaratan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan masuk ke wilayah Kalbar,” katanya.

“Jadi kalau selama ini masuk ke Kalbar melalui transportasi udara dan laut harus menggunakan surat keterangan negatif PCR 3×24 jam, sekarang dapat juga menggunakan tes antigen negatif yang berlaku 1×24 jam,” katanya.


Meski begitu, kata Harisson, PPDN yang akan masuk ke Kalbar juga wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal vaksinasi dosis pertama sebagai syarat perjalanan.

“Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 6 Desember 2021 kecuali untuk periode Natal dan tahun baru yaitu tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, kita tetap ikuti SE Satgas Nasional dan Inmendagri nomor 62 tahun 2021. Di mana pada periode Natal dan tahun baru, keluar masuk Kalbar harus menggunakan PCR negatif,” katanya.

Harisson juga menegaskan bahwa sewaktu-waktu Satgas Covid-19 Kalbar juga akan melakukan tes acak terhadap PPDN yang masuk ke Kalbar baik di bandara maupun di pelabuhan.



“Bagi yang ditemukan positif akan kami isolasi selama 10 hari di tempat isolasi yang disiapkan oleh pemerintah,” katanya.

Seperti diketahui, syarat masuk ke Kalbar baik melalui transportasi udara maupun laut wajib menunjukan surat keterangan negatif PCR. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Kabar nomor 75 tahun 2021 tentang perubahan kelima atas Peraturan Gubernur nomor 110 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes.

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Link Berita Soal Laporan Korupsi ke Kejati Kalbar Mendadak Hilang, Muncul Kode 404

KalbarOnline, Pontianak - Belakangan ini publik dihebohkan dengan laporan dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan…

12 hours ago

Pelajar SMKN 01 Sintang Jawab Tantangan Rita, Buat Mobil Listrik Dalam 30 Hari

KalbarOnline, Pontianak - Pelajar SMK Negeri 1 Sintang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil merakit sebuah…

12 hours ago

Windy Sebut Gawai Dayak Sangat Potensial Masuk ke Kalender Event Nusantara Kemenparekraf

KalbarOnline, Pontianak - Salah satu event wisata budaya yang digelar setiap tahun di Rumah Radakng,…

14 hours ago

Gawai Dayak di Pontianak Tahun Ini Akan Ada Karnaval Air

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak ke-XXXVIII Tahun 2024 Kalimantan Barat akan digelar pada 20…

14 hours ago

Sarina, Finalis Putri Hijabfluencer Kalbar 2024 Asal Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Sarina (18 tahun) lahir di Desa Penjalaan, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten…

22 hours ago

Hadapi Seleksi STQ dan TC, Pengurus LPTQ KKU Audiensi ke Pj Bupati Romi Wijaya

KalbarOnline, Kayong Utara - Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Kayong Utara (KKU) melakukan…

22 hours ago