Categories: HeadlinesPontianak

Kalbar Siap Terapkan PPKM Level 3 Selama Perayaan Natal dan Tahun Baru

Kalbar Siap Terapkan PPKM Level 3 Selama Perayaan Natal dan Tahun Baru

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Kebijakan ini tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Kebijakan ini juga akan berlaku di Provinsi Kalimantan Barat.

Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji meminta Pemerintah kabupaten/kota se-Kalbar mengimplementasikan apa yang telah ditentukan dalam Inmendagri tersebut.

“Ikuti Inmendagri dan aturan-aturan pusat, wajib diimplementasikan oleh kabupaten/kota se-Kalbar,” kata Midji.

Meskipun kata Midji, angka keterjangkitan Covid-19 di Kalbar terbilang melandai. Namun Midji mengingatkan bahwa pandemi masih belum berakhir.

“Sehingga prokes dan SOP penanganan Covid tetap masih berlaku. Ikuti saja itu. Insya Allah kalau kita ikuti, kita bisa menghindari keterjangkitan yang lebih masif,” katanya.

Sutarmidji juga memastikan bahwa tak ada penyekatan-penyekatan dalam pelaksanaan PPKM Level 3 nantinya. Hal ini juga sesuai dengan kehendak Pemerintah Pusat.

“Saya pastikan tidak ada. Sesuai dengan aturan pusat, tidak ada penyekatan-penyekatan. Tapi yang jelas penerapan tentang SOP protokol kesehatan dan syarat-syarat perjalanan tetap. Negatif PCR untuk masuk ke Kalbar tetap masih berlaku. Bahkan untuk kapal laut, kita juga akan lebih ketat,” katanya.

Hal ini juga disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar Harisson. Di mana pada periode 24 Desember sampai 2 Januari 2022, Kalbar akan melaksanakan PPKM Level 3.

Aturan yang tertuang dalam Inmendagri tersebut juga memuat peniadaan mudik Nataru bagi masyarakat. Kemudian larangan cuti terhadap ASN baik Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.

“Jadi mudik Nataru tidak boleh, juga terdapat larangan cuti bagi ASN, BUMN, TNI-Polri, dan karyawan swasta selama Nataru,” katanya.

Pihaknya, kata Harisson, bersama pihak terkait dalam Satgas Covid-19 Kalbar akan melakukan pengetatan-pengetatan sesuai apa yang menjadi Instruksi Mendagri. Termasuk pengetatan dan pengawasan prokes pada gereja yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal 2021, tempat perbelanjaan atau mall, dan tempat wisata lokal, dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (tiga).

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Pj Gubernur Harisson Terima Kunjungan Pengurus PWI Kalbar 

KalbarOnline, Pontianak – Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menerima audiensi dari Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia…

2 hours ago

Kamaruzaman Ajak Lanjutkan Gerakan Merdeka Belajar

KalbarOnline, Pontianak - Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman mengajak semua pihak untuk terus menjaga…

3 hours ago

Capai Indonesia Emas 2024 dengan Transformasi Digital

KalbarOnline, Kubu Raya - Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman menilai bonus demografi yang dimiliki…

3 hours ago

Pemkab Kubu Raya Serahkan Dana Hibah Pengamanan Pilkada kepada Polres dan Kodim

KalbarOnline, Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memberikan dana hibah kepada Polres Kubu Raya…

3 hours ago

Remaja di Landak Bunuh Diri Karena Tak Diizinkan Pergi Memancing

KalbarOnline, Landak - Seorang remaja (16 tahun) di Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat…

6 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Dorong Pekan Gawai Dayak Bisa Masuk Kalender Event Nasional

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menyampaikan, bahwa sejak tahun 2016 lalu,…

6 hours ago