Categories: HeadlinesPontianak

Kalbar Siap Terapkan PPKM Level 3 Selama Perayaan Natal dan Tahun Baru

Kalbar Siap Terapkan PPKM Level 3 Selama Perayaan Natal dan Tahun Baru

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Kebijakan ini tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Kebijakan ini juga akan berlaku di Provinsi Kalimantan Barat.

Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji meminta Pemerintah kabupaten/kota se-Kalbar mengimplementasikan apa yang telah ditentukan dalam Inmendagri tersebut.

“Ikuti Inmendagri dan aturan-aturan pusat, wajib diimplementasikan oleh kabupaten/kota se-Kalbar,” kata Midji.

Meskipun kata Midji, angka keterjangkitan Covid-19 di Kalbar terbilang melandai. Namun Midji mengingatkan bahwa pandemi masih belum berakhir.

“Sehingga prokes dan SOP penanganan Covid tetap masih berlaku. Ikuti saja itu. Insya Allah kalau kita ikuti, kita bisa menghindari keterjangkitan yang lebih masif,” katanya.

Sutarmidji juga memastikan bahwa tak ada penyekatan-penyekatan dalam pelaksanaan PPKM Level 3 nantinya. Hal ini juga sesuai dengan kehendak Pemerintah Pusat.

“Saya pastikan tidak ada. Sesuai dengan aturan pusat, tidak ada penyekatan-penyekatan. Tapi yang jelas penerapan tentang SOP protokol kesehatan dan syarat-syarat perjalanan tetap. Negatif PCR untuk masuk ke Kalbar tetap masih berlaku. Bahkan untuk kapal laut, kita juga akan lebih ketat,” katanya.

Hal ini juga disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar Harisson. Di mana pada periode 24 Desember sampai 2 Januari 2022, Kalbar akan melaksanakan PPKM Level 3.

Aturan yang tertuang dalam Inmendagri tersebut juga memuat peniadaan mudik Nataru bagi masyarakat. Kemudian larangan cuti terhadap ASN baik Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.

“Jadi mudik Nataru tidak boleh, juga terdapat larangan cuti bagi ASN, BUMN, TNI-Polri, dan karyawan swasta selama Nataru,” katanya.

Pihaknya, kata Harisson, bersama pihak terkait dalam Satgas Covid-19 Kalbar akan melakukan pengetatan-pengetatan sesuai apa yang menjadi Instruksi Mendagri. Termasuk pengetatan dan pengawasan prokes pada gereja yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal 2021, tempat perbelanjaan atau mall, dan tempat wisata lokal, dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (tiga).

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Kantor Pertanahan Mempawah Ikut Tanam Pohon Serentak bersama Kementerian ATR/BPN

KalbarOnline, Mempawah - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada Tanggal 5…

19 mins ago

Setelah Pontianak, Disdikbud Kalbar Buka Dua SMA di Kubu Raya dan Bengkayang

KalbarOnline, Pontianak - Setelah membuka sekolah baru SMA Negeri 14 Pontianak di Kecamatan Pontianak Tenggara,…

2 hours ago

Marak “Manusia Silver” di Pontianak, Dokter Icha: Bisa Terkena Kanker Kulit

KalbarOnline, Pontianak - Keberadaan "manusia silver" masih banyak ditemukan di Pontianak, Kalbar. Hal ini mendapat…

3 hours ago

Sekda Ketapang Buka Sosialisasi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo membuka kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah…

3 hours ago

Peringati HUT ke-60, Bank Kalbar Gelar Donor Darah

KalbarOnline, Pontianak - Berbagai kegiatan digelar oleh Bank Kalbar dalam rangka memperingati ulang tahunnya (HUT)…

3 hours ago

Pj Bupati Kamaruzaman Apresiasi Ajang Pemuda Pelopor

KalbarOnline, Kubu Raya – Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman mengatakan, bahwa kepeloporan pemuda…

3 hours ago